Siswa SMA Dianiaya di Muratara

Siswa SMA Dianiaya Dalam Mobil Pikap di Muratara, Pemerhati Pendidikan Dorong Sekolah Lapor Polisi

Siswa SMA Dianiaya Dalam Mobil Pikap di Muratara, Pemerhati Pendidikan Hansein Arif Wijaya Dorong Sekolah Lapor Polisi

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
potongan video facebook
Pemerhati Pendidikan ikut angkat bicara terkait viral anak sekolah dianiaya di dalam mobil pikap di Muratara, Sumsel. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Kejadian penganiayaan brutal yang dilakukan beberapa pemuda terhadap sejumlah siswa SMA Surulangun, Musi Rawas Utara (Mura), Sumsel beberapa waktu lalu mendapat tanggapan berbagai pihak.

Peristiwa ini mengundang perhatian serius terhadap perlindungan anak sekolah dan penegakan hukum di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Hansein Arif Wijaya, M.Pd Pemerhati Anak dan Pendidikan di Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara mengecam serius kejadian perundungan ini.

Menurut Dosen Universitas Jambi ini, aksi penganiayaan itu harus ditangani dengan tegas sesuai dengan undang-undang perlindungan anak sekolah.

"Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak di sekolah dan memastikan bahwa mereka dapat belajar dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan," ungkap Hensein ketika memberikan keterangan pada Tribunsumsel.com, Kamis (2/11/2023).

Hansein Arif Wijaya Pemerhati Anak angkat bicara soal penganiayaan anak sma di muratara
Hansein Arif Wijaya Pemerhati Anak dan Pendidikan di Kota Lubuklinggau angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dialami sejumlah anak SMA di dalam mobil pikap di Muratara

Hensein menyebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah upaya sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri untuk memiliki kekuatan spiritual, kecerdasan, akhlak mulia, serta kepribadian yang mandiri dan bertanggung jawab.

"Akan tetapi, insiden penganiayaan ini telah melukai hak-hak dasar anak dalam pendidikan," Bebernya.

Lanjutnya, dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tegas menyatakan bahwa "Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi."

Ini mencakup tindakan penganiayaan yang berujung pada luka fisik dan trauma emosional terhadap siswa.

Kemudian, pasal 71 Undang-Undang tersebut juga memberikan tanggung jawab kepada pihak sekolah dan pemerintah setempat untuk menjaga dan melindungi anak di sekolah, termasuk mencegah dan menangani kasus kekerasan.

Langkah-langkah yang harus diambil dalam mengatasi insiden ini meliputi penyelidikan mendalam oleh pihak berwajib untuk menemukan dan mengadili pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Dengan ini bertujuan menimbulkan efek jera dan tidak ditiru sehingga secara langsung  menghadirkan rasa aman dan kenyamanan masyarakat Muratara," ujarnya.

Hensen mengatakan perlindungan korban dan dukungan psikologis harus diutamakan, dan keterlibatan orang tua dalam upaya penyelesaian kasus ini sangat penting.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved