Berita Palembang
Parpol Tak Lagi Ganti Nama Caleg, Suara Caleg Meninggal Kembali ke Partai, Pengumuman DCT 4 November
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan parpol tak bisa lagi mengganti nama Caleg, nantinya suara caleg meninggal kembali ke partai.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin mengatakan, partai politik tak bisa lagi melakukan pergantian nama bakal calon anggota legislatif (caleg) lagi meski Caleg yang ada meninggal dunia
Dijelaskan Amrah, saat ini KPU sendiri telah melakukan pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024, sebelum diumumkan pada 4 November.
Amrah menyatakan sesuai jadwal tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan KPU, jadwal pencermatan rancangan DCT 24 September hingga dengan 3 Oktober 2024 dan pengumuman DCT pada 4 November.
Dijelaskan Amrah, dari masa perbaikan oleh parpol dan pencermatan KPU Sumsel, tidak ada Bakal Caleg yang dicoret.
"Tidak ada yang dicoret," kata Amrah, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Polda Sumsel Gerebek Narkoba di 36 Ilir Palembang, 2 Orang Kabur Terjun ke Sungai Musi
Diungkapkannya, jika ada caleg yang meninggal dunia maka namanya tetap masuk didalam DCT dan surat suara. Tetapi nanti akan diumumkan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) jika yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Nama caleg yang meninggal dunia tidak akan dicoret atau digeser di surat suara, jika nanti masih ada masyarakat memilihnya, akan masuk dalam suara partai. Hal ini pernah terjadi pada Pileg 2019 lalu, " paparnya.
Sedangkan untuk Caleg yang masih bermasalah dengan hukum (tersangka atau ditahan), KPU pun memastikan jika namanya masih akan tetap ada di surat suara nanti.
"Kita tidak bisa mencoret mereka, selama belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan mereka tetap bisa jadi peserta, " tandasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
berita palembang terkini
Parpol Tidak Lagi Ganti Nama Caleg
Pileg 2024
Pengumuman DCT 4 November
Tribunsumsel.com
Sesuai Perintah Menteri Keuangan, Cik Ujang Sebut Daerah Harus Transparan Dalam Penggunaan Anggaran |
![]() |
---|
Dana Transfer Daerah Dipangkas, BPKAD Sumsel Pastikan Pembayaran TPP dan Gaji ASN Tetap Aman |
![]() |
---|
Cetak Sawah-Pembangunan irigasi Terhenti, Efisiensi Anggaran Proyek Infrastruktur di Sumsel Tertunda |
![]() |
---|
Sumsel Antisipasi Pemangkasan Dana Transfer Keuangan Daerah Rp 2,1 Triliun dengan Optimalisasi PAD |
![]() |
---|
Ingin Rampas Hp yang Dibelikannya Setahun yang Lalu, Pria di Palembang Tega Aniaya Eks Istrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.