Berita Palembang

Batal Normal, Jam Belajar Sekolah di Palembang Kembali Dikurangi, Imbas Kabut Asap Masih Pekat

Pemerintah Kota Palembang batal mengubah kebijakan sekolah kembali normal seperti biasa yang sebelumnya telah diumumkan akan berlaku

|
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI/dinaspendidikan.kotaplg
Pemkot Palembang batal kembali menerapkan sistem belajar luar jaringan (luring) ke siswa dikarenakan kabut asap yang kembali pekat 

Selain itu juga tidak ada pengurangan jam belajar mengajar seperti sebelumnya yang dikurangi masing-masing 10 menit setiap mata pelajarannya.

"Setiap warga sekolah tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat," ujar Ansori.

Ansori menegaskan dengan terbitnya surat edaran baru ini maka surat edaran Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 110/SENX2023 tanggal 12 Oktober 2023 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Jika kondisi dampak kabut asap kembali memburuk maka kebijakan ini akan ditinjau kembali," ujarnya.

Namun ternyata kabut asap masih terlihat cukup pekat menyelimuti Palembang sehingga langit terlihat putih.

Bahkan asap belum hilang hingga pukul 09.00 WIB meski matahari mulai bersinar sehingga Kepala Dinas Pendidikan Palembang berinisiatif menentukan kebijakan baru sendiri yang diteruskan ke Pj Walikota Palembang dan Pj Sekda Palembang dengan alasan kesehatan.(tnf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved