Berita Palembang

Batal Normal, Jam Belajar Sekolah di Palembang Kembali Dikurangi, Imbas Kabut Asap Masih Pekat

Pemerintah Kota Palembang batal mengubah kebijakan sekolah kembali normal seperti biasa yang sebelumnya telah diumumkan akan berlaku

|
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI/dinaspendidikan.kotaplg
Pemkot Palembang batal kembali menerapkan sistem belajar luar jaringan (luring) ke siswa dikarenakan kabut asap yang kembali pekat 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang batal mengubah kebijakan sekolah kembali normal seperti biasa yang sebelumnya telah diumumkan akan mulai berubah, Senin (30/10/2023).

Perubahan kebijakan itu dilakukan Pemkot Palembang dikarenakan kabut asap yang kembali tebal, Minggu (29/10/2023). 

Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan Palembang, Minggu siang yang dimumkan di laman resmi instagram Disdik Palembang yang diteruskan ke Pj Walikota dan Pj Sekda Palembang.

Dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ansori, dijelaskan ada tiga poin yang ditekankan yakni pertama menunda kebijakan baru yakni sistem belajar mengajar kembali normal tidak lagi luring pada Senin (30/10/2023).

Kedua, Ansori mengatakan pedoman kebijakan belajar mengajar masih mengacu pada surat edaran lama yang dikeluarkan pada 12 Oktober lalu.

Dalam surat edaran itu tertuang kebijakan yakni sekolah sudah boleh luring namun masuk pukul 09.00 WIB dengan pemangkasan waktu belajar mengajar dikurangi 10 menit.

Belum ada kegiatan belajar mengajar di luar ruangan seperti upacara, olahraga hingga ekstrakurikuler.

Masyarakat di lingkungan sekolah juga tetap diminta menjaga kesehatan dengan menggunakan masker selama beraktivitas di luar ruangan.

Poin ketiga dari pengumuman yang ditetapkan Disdik itu yakni akan meninjau kembali kebijkan yang baru ditetapkan ini dan akan segera diinformasikan ke masyarakat secepatnya.

Sebelumnya Pemkot Palembang telah menetapkan kebijakan penyesuaian kegiatan belajar mengajar yang kembali normal yang direncanakan pada Senin (30/10/2023).

Hal ini berkaca pada kondisi kabut asap yang mulai berkurang karena sudah beberapa kali turun hujan.

Surat edaran kegiatan belajar mengajar kembali normal ini dikeluarkan Pj Sekda Palembang Gunawan pada Jumat (27/10/2023) dan resmi diedarkan ke sekolah dan diumumkan kemarin, Sabtu (28/10/2023).

Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ansori mengatakan menindaklanjuti Surat Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor 110/SE/IX/2023 Tanggal 12 Oktober 2023, perihal penyesuaian kegiatan belajar mengajar luar jaringan (luring) atau tatap muka bagi satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dan memperhatikan kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang telah semakin membaik.

Maka dengan ini, disampaikan empat poin kepada seluruh satuan pendidikan tingkat Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar(SPNF-SKB) atau TK Islam, SD dan SMP negeri maupun swasta sederajat agar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luar jaringan (Luring) atau tatap muka, dengan jadwal kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya kembali seperti semula sebelum terjadinya dampak buruk kabut asap di wilayah Kota Palembang.

Artinya kegiatan upacara, olahraga dan juga ekstrakurikuler bisa kembali dilakukan dari semula ditiadakan karena dampak kabut asap.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved