Berita Palembang
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berlaku Hingga 23 Desember 2023, Samsat Sosialisasi ke Pasar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berlaku Hingga 23 Desember 2023, Samsat Palembang 1 Sosialisasi ke Pasar
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mempunyai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan hingga 23 Desember 2023.
Untuk terus mensosialisasikan ke masyarakat, Samsat UPTB Palembang 1 turun langsung ke pasar-pasar yang ada di Palembang seperti ke Pasar 16, Pasar Padang Selasa dan lain-lain.
"Kita terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang adanya pemutihan pajak kendaraan," kata Kepala UPTB Palembang I Firnaz Lustian saat Sosialisasi Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Pasar 16, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Ratusan Driver Ojol Geruduk Polrestabes Palembang, Kecewa Tak Dapat Izin Rayakan HUT Ke-6
Firnaz Lustian yang sering disapa Lucky ini mengatakan, di sosialisasikan ke masyarakat tentang adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor supaya masyarakat tahu kalau ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2023.
"Jadi supaya tersampaikan maka kita terus mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan ini. Marilah sama-sama bayar pajak tepat waktu untuk pembangunan di Sumsel. Sumsel Maju Untuk Semua," pesannya.
Sementara itu Kepala Seksi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan UPTB Palembang I Ardianza, mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember mendatang.
Pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk PKB dan BBN-KB, yaitu untuk PKB, bebas denda dan bunga pajak kendaraan.
Lalu tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup bayar satu tahun (cukup bayar satu tahun tunggakan pajak plus satu tahun pajak berjalan).
Kemudian untuk BBN-KB II yaitu bebas denda dan bunga pajak.
Lalu pengurangan BBN-KB II 50 persen untuk kendaraan di dalam kabupaten/kota, kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel, kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
"Untuk realisasi pajak di Samsat Palembang 1 sudah 82 persen. Kami optimis bisa mencapai target, maka dengan sosialisasi turun langsung ke lapangan ini juga jadi upaya kita," ungkapnya.
Ardianza menambahkan, terkait penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor itu masih tahap sosialisasi.
Jadi kedepannya untuk yang kendaraannya tidak bayar pajak 5 tahun plus 2 tahun akan dihapuskan datanya.
Sedangkan Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Palembang 1 Yani Rohayani menambahkan, Samsat Palembang 1 terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dan juga OPD-OPD.
"Tak hanya ke pasar-pasar tapi juga ke Kecamatan bahkan door to door ke rumah wajib pajak. Sekaligus mensosialisasikan bahwa masih ada pemutihan pajak kendaran bermotor," katanya.
Sekaligus membagi-bagikan flyer terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor, dan juga brosur syarat pembayaran pajak, dan lain-lain sehingga masyarakat yang datang juga dapat memperoleh informasi tersebut.
Gagal di Nasional, Ni Kadek Nila Tetap Semangat di Tim Paskibraka Sumsel |
![]() |
---|
Satu Tahun Buron, Bayu Putra yang Terlibat Kasus Curas Diringkus Buser Polsek Kertapati |
![]() |
---|
Paket Intimate Wedding di Kolam Renang hingga Ballroom di Hotel Aryaduta Palembang, Cashback Besar |
![]() |
---|
Dinsos Buka Booth di Mall Pelayanan Publik Jakabaring Palembang, Warga Antre Urus KIS Hingga PKH |
![]() |
---|
Dari 252 Kios Hanya Terisi 15, Pasar Sekanak Palembang Disulap Jadi Tempat Kuliner Tepian Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.