Berita Palembang

Alex Noerdin Setor Rp 1 Miliar, Mantan Gubernur Sumsel Serahkan Uang Pengganti Kurungan 6 Bulan

Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel menyetorkan Rp 1 miliar sebagai denda dan biaya terpidana. Jika tidak dibayar dipidana penjara 6 bulan.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPOKU/REIGAN
Kasi Intel Kejari Palembang, Dr Hardiansyah SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Ario memberikan keterangan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dua periode menyerahkan Rp 1 miliar sebagai denda dan biaya terpidana dan jika tidak dibayar akan dipidana 6 bulan, Kamis (26/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin menyetorkan Rp 1 miliar ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Uang Rp 1 miliar diserahkan mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut sebagai pengganti hukuman dinyatakan lunas usai beberapa tahap pembayaran.

Dana tersebut merupakan uang denda dan biaya terpidana mantan Gubernur Sumsel dua periode ini. Jika tidak dibayarkan akan dipidana kurungan 6 bulan. 

"Uang Rp 1 miliar ini sebagai ganti jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara 6 bulan. Pembayaran denda juga berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dalam amar putusannya menjatuhkan pidana kurungan badan dan denda," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang, Dr Hardiansyah SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Ario, Kamis (26/10/2023).

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyerahkan Rp 1 miliar sebagai uang pengganti pidana penjara 6 bulan.
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyerahkan Rp 1 miliar sebagai uang pengganti pidana penjara 6 bulan. (tribunsumsel.com)

Selain itu, sebagai mana dalam prosesnya, Jaksa eksekutor turut telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda oleh terpidana.

"Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap mulai terhitung sejak Bulan Juni 2023 selama lima (5) kali tiap bulan dan hingga kini dinyatakan lunas," katanya.

Baca juga: PPPK 2022 di Muara Enim Dapat TPP Hingga Rp 2,5 Juta Per Bulan, Satu-satunya di Sumsel

Alex Noerdin yang juga mantan Bupati Musi Banyuasin, sementara ini masih menjalani proses hukum ditengah Pengajuan Kembali (PK) terhadap kasus yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.

Alex Noerdin menjadi terpidana dalam kasus korupsi Dana Hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan Jual Beli Gas oleh PDPDE.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin selama 12 tahun penjara.

Namun pada tingkat Banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis selama 9 tahun Penjara.

Sementara dalam tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin. (sripoku/reigan rangga)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved