Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Pengacara Yosef Tertawakan Mbak Rara Hadir di Olah TKP Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia, Penyesatan
Kehadiran Rara Istiati Wulandari alias Mbak Rara dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Tuti dan Amalia jadi sorotan.Melansir dari
Namun untuk membuktikan keberadaan golok itu sendiri, hanya pelaku yang tahu dan berharap semoga pelaku bisa menunjukan lokasi keberadaan golok tersebut.
"Cepat atau lambat mudah-mudah pelaku menunjukan golok tersebut dibuang kemana," harap Mbak Rara.
Mbak Rara menambahkan, dirinya menyakini kasus ini akan terungkap dan berhasil dituntaskan oleh pihak kepolisian.
"Kebenaran suatu saat nanti akan terbuka juga, walaupun kasus ini sudah berlalu dua tahun, namun kebenaran akhirnya saat ini mulai terungkap juga," ujarnya.
Di sisi lain, kehadiran Mbak Rara si pawang hujan saat olah TKP kasus Subang menjadi bahan tertawaan pengacara Yosep, Rohman Hidayat.
Rohman Hidayat menegaskan, bila memang Mbak Rara menemukan barang bukti pembunuhan ibu dan anak di Subang, ia akan menolak karena tak bisa diuji lewat ilmu pengetahuan.
Ia mengaku tak tahu maksud Mbak Rara menjadikan olah TKP kasus Subang sebagai panggung.
Menurutnya, Mbak Rara bukan polisi, bukan kuasa hukum tersangka maupun saksi, apalagi keluarga korban.
Namun ia justru masuk area kasus Subang yang ada police line, tanpa jelas juntrungannya.
Rohman Hidayat langsung tertawa ketika diminta pendapat soal kehadiran Mbak Rara pawang hujan.
Ia menduga, Mbak Rara menjadi bagian dari polisi dalam mencari barang bukti golok yang dipakai saat pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Saya kaget dapat berita itu. Ada Rara masuk police line, kan masyarakat umum tidak boleh dong katanya di TKP orang bergerumul melihat di TKP."
"Cukup kaget melihat Rara ada di dalam. Saya asumsikan itu bagian dari pihak kepolisian yang dimintai, karena keahlian," kata Rohman Hidayat saat diwawancara Tribun Jabar.
Rohman Hidayat menyayangkan bila benar polisi memakai keahlian mistis Mbak Rara untuk mencari barang bukti kasus Subang.
Pasalnya dalam sebuah kasus tindak pidana, semestinya mengedepankan ilmu pengetahuan yang bisa diuji secara rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tribunsumsel.com
Rara Istiati Wulandari
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Bantah Bunuh Istri dan Anak di Subang, Ngaku Korban Salah Tangkap |
![]() |
---|
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Lebih Rendah JPU |
![]() |
---|
Potret Yosep Hidayah Terdakwa Kasus Pembunuhan Subang Pasang Mimik Cemberut Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
Yosef Cari Uang Tambahan Lewat Golf Imbas Jatah dari Korban Kasus Subang Sedikit, Dapat Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.