Berita Palembang

Motif Pembunuhan Guru Ngaji di Banyuasin Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap Setelah 1,5 Tahun Buron

Motif pembunuhan Erik guru mengaji di Kecamatan Talang Kelapa terungkap setelah tiga pelaku ditangkap, tersangka buron 1,5 tahun.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Motif pembunuhan Erik guru mengaji di Kecamatan Talang Kelapa terungkap setelah tiga pelaku ditangkap, tersangka buron 1,5 tahun. Tiga pelaku saat diamankan di Polda Sumsel, Selasa (24/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Motif pembunuhan Erik seorang guru ngaji yang terjadi di lapangan badminton Perumahan Griya Sejahtera Kecamatan Talang Kelapa terungkap setelah tiga  pelaku diringkus Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Tersangka buron selama kurang lebih 1,5 tahun pasca kejadian pada 5 Maret 2022 lalu.

Tiga tersangka yakni Egi (20), Heru (29), dan Yudi (26) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka karena dendam dengan korban.

Ketika tersangka Egi merasa hilang handphone kemudian bertanya dengan warga yang sedang duduk di sebuah pos yang mana korban sedang duduk di pos tersebut.

"Motifnya dendam karena tersangka Egi merasa hilang handphone lalu bertanya dengan korban. Lalu pelaku dengan korban terlibat cekcok, keduanya dipisah. Tersangka saat itu dalam pengaruh alkohol, " ujar Anwar, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Dugaan Pelecehan Mahasiswa UIN Raden Fatah Oleh Senior, Pelapor Tidak Datang Mediasi

Lanjut Anwar, seminggu kemudian pelaku yang masih menaruh dendam kepada korban mengajak dua orang saudaranya Yudi dan Heru untuk mencari korban.

"Ketiga pelaku mencari korban ke Perum Griya Banyuasin. Ketika bertemu tersangka Yudi menusuk pisau ke dada korban, namun berhasil dihindari. Ketika korban berlari tersangka Heru memukul kepala korban hingga terjatuh. Disitulah tersangka Egi menusuk korban sebanyak tiga kali masing-masing di punggung dan perut," tuturnya.

Polisi turut menyita barang bukti berupa pisau sepanjang 15 cm, besi pipa yang digunakan tersangka, serta sepeda motornya.

Tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup dengan waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sementara tersangka Heru mengatakan jika mengetahui korban meninggal setelah peristiwa tersebut ketiganya pergi dari rumah menuju ke Sekayu, Muba untuk menemui kakak perempuan mereka.

"Malam itulah kami tahu kalau korban meninggal, dikasih tahu teman. Terus kami pergi ke Sekayu menemui ayuk (kakak) kami untuk minta uang. Dari situ kami pergi masing-masing naik Travel ke Bengkulu dan Jambi," ujar Heru.

Ketiganya ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda, tersangka Yudi ditangkap lebih dulu pada 16 Oktober 2023 di Provinsi Bengkulu.

Tersangka Egi ditangkap di pinggir Jalan Jati Kecamatan Mandi Angin Timur pada 18 Oktober 2023 sekitar pukul 18:00 WIB serta tersangka Heru ditangkap di hari yang sama di pinggir jalan Desa Bulian Baru Kecamatan Mandiangin.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved