Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Ternyata Tak Ada Ampun Bagi Danu Meski Telah Mengungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
M. Ramdanu alias Danu merupakan sosok yang paling menjadi sorotan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang berhasil diungkap.
TRIBUNSUMSEL.COM - M. Ramdanu alias Danu merupakan sosok yang paling menjadi sorotan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang berhasil diungkap.
Hal tersebut dikarenakan Danu merupakan sosok yang telah membongkar kasus ini setelah 2 tahun berlalu.
Meski begitu, nyatanya tak ada ampun bagi Danu.
Itu diungkapkan oleh Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas.
Nandang mengaku memiliki pandangan berbeda terkait pengajuan justice collaborator (JC) untuk M. Ramdanu alias Danu.
Diketahui, Danu merupakan keponakan Tuti Suhartini (55) salah satu korban pembunuhan di Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Selasa 17 Oktober 2023 dan mengaku bahwa dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau kasus Subang
Setelah menyerahkan diri dan memberikan keterangan, Danu kemudian mengajukan diri sebagai JC untuk mengungkap semua fakta dalam kasus tersebut.
Menanggapi permintaan Danu sebagai JC, Prof Nandang Sambas menilai jika Danu tak layak dijadikan JC. Sebab, ada upaya mempersulit dalam penyelidikan kasus Subang tersebut.
"Saya tidak sepakat untuk dijadikan JC, terlepas dia yang mengaku (pertama) sehingga terungkap," ujar Nandang, Jumat (20/10/2023).
Nandang menilai jika pengakuan Danu, didasari oleh rasa bersalah yang mulai dirasakan setelah dua tahun lebih peristiwa itu terjadi.
"Tidak pantas dapatkan JC karena mempersulit sejak awal. Walaupun sekarang mengaku, mungkin dia merasa dosa dan telah melakukan kesalahan," katanya.
"Tapi nanti akan dipertimbangkan penyidik sampai sejauh mana kalau di dijadikan justice collaboration," tambahnya.
Sebenarnya, kata dia, kalau saja sejak awal Danu menceritakan semua kejadian yang dilihatnya kepada kepada Polisi, mungkin Danu hanya akan menjadi saksi.
"Jadi gini, dalam teori hukum pidana, seorang bisa langsung melakukan, bisa menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau membujuk orang lain. Harusnya dia ngaku, kalau ngaku bisa saja lepas pertanggungjawaban. Tapikan dia gak lakukan upaya, kalau tak berani lari ngasih tahu yang lain ke tetangga, harusnya," ucapnya.
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Danu
Tak Ada Ampun Bagi Danu
Yosef Berpotensi Bebas Dari Jeratan Hukum
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Bantah Bunuh Istri dan Anak di Subang, Ngaku Korban Salah Tangkap |
![]() |
---|
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Lebih Rendah JPU |
![]() |
---|
Potret Yosep Hidayah Terdakwa Kasus Pembunuhan Subang Pasang Mimik Cemberut Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
Yosef Cari Uang Tambahan Lewat Golf Imbas Jatah dari Korban Kasus Subang Sedikit, Dapat Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.