Berita Muratara
Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2023 Muratara, 98 Pelamar Tak Memenuhi Syarat
Pengumuman seleksi administrasi PPPK 2023 Muratara, sebanyak 98 pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pengumuman seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel disampaikan hari ini, Rabu (18/10/2023).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara mengkonfirmasi ada 98 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi.
"Sebanyak 98 pelamar yang TMS itu ada dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, paling sedikit guru yang TMS," kata Plt Kepala BKPSDM Muratara, Deni Sartika kepada TribunSumsel.com, Rabu (18/10/2023).
Deni membeberkan, total pelamar yang mendaftarkan diri pada seleksi PPPK Pemkab Muratara tahun 2023 ini sebanyak 1.409 pendaftar.
Rincian totalnya yakni 884 pelamar guru, 400 pelamar tenaga kesehatan, dan 125 pelamar tenaga teknis.
Baca juga: Ganjar Pranowo-Mahfud MD Pilpres 2024, PDIP Sumsel: Tugas Kita Memenangkan Pertarungan di Lapangan
Sementara Pemkab Muratara akan menerima PPPK sebanyak 183 formasi, dengan rincian guru 120 formasi, tenaga kesehatan 53 formasi, dan tenaga teknis 10 formasi.
"Untuk guru yang mendaftar 884, kuotanya 120 formasi, kemudian nakes yang daftar 400, kuotanya 53 formasi, lalu tenaga teknis yang daftar 125, kuotanya cuma 10 formasi," beber Deni.
Deni menambahkan, dari total 1.409 pelamar tersebut sebanyak 1.311 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 98 pelamar tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebanyak 1.311 pelamar dinyatakan MS terdiri dari 875 pelamar guru, 347 pelamar tenaga kesehatan, dan 89 pelamar tenaga teknis.
Sedangkan 98 pelamar dinyatakan TMS terdiri dari 9 pelamar guru, 53 pelamar tenaga kesehatan, dan 36 pelamar tenaga teknis.
Deni mengungkapkan ada beberapa penyebab pelamar dinyatakan TMS, namun kebanyakan karena masalah akreditasi perguruan tinggi dan salah unggah dokumen persyaratan.
"Ada yang salah upload dokumen, misalnya harusnya upload KTP tapi yang ter-upload ijazah atau dokumen lain.
Kemudian masalah kampusnya atau perguruan tingginya tidak terakreditasi, karena minimal akreditasi B," jelas Deni.
Pelamar yang dinyatakan TMS diberikan waktu selama 3 hari untuk mengajukan sanggahan mulai tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023.
Bila pelamar tidak melakukan sanggahan atau perbaikan dalam kurun waktu yang diberikan tersebut maka tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
"Selama masa sanggah itu mereka yang TMS menjelaskan sanggahannya, selanjutnya mereka membawa bukti fisik berkasnya ke kantor BKPSDM Muratara," kata Deni.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Muratara Hari Ini
PPPK 2023 Muratara
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2023 Muratara
Tribunsumsel.com
Selidiki Tambang Emas Ilegal di Muratara, Polisi Temukan Alat Penambang yang Ditinggalkan |
![]() |
---|
Saat Warga Tertidur Lelap, 1 Rumah di Muratara di Hangus Terbakar, Kerugian Ratusan Juta |
![]() |
---|
4 Polisi di Muratara Dipecat, Terlibat Asusila Anak di bawah Umur, Narkoba, Hingga Calo Masuk Polisi |
![]() |
---|
Diadukan Warga, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Cemari Sungai, Warga Muratara Histeris Hingga Sujud Saat Demo, Minta Tambang Emas Ilegal Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.