Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Nasib Danu Setelah Bongkar Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Dijaga Ketat Usai Jadi Tersangka
Atas kejadian tersebut, Danu kini telah ditetapkan sebagai tersangka pertama atas kasus pembunuhan itu.
TRIBUNSUMSEL.COM - Nama M Ramdanu alias Danu kini tengah menjadi perhatian publik karena kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Pasalnya, Danu merupakan sosok yang membongkar kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).
Keduanya ditemuka tewas bersimbah darah di di dalam bagasi mobil Alphard mereka yang diparkir di garasi rumah di Jalan Cagak Subang, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2021 lalu.
Atas kejadian tersebut, Danu kini telah ditetapkan sebagai tersangka pertama atas kasus pembunuhan itu.
Bahkan kini, Danu telah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke Lembaga Penjamin Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, terungkapnya kasus Subang ini tak lepas dari peran Danu yang membongkar kejadian sesungguhnya di malam kelabu pada 17 Agustus 2021 silam.
Danu sejak Senin(16/10/2023) nekat membongkar kasus tersebut dan dirinya mengakui ikut terlibat ada di malam pembunuhan Ibu dan anak di subang tersebut.
Ia sudah menyerahkan diri langsung dan membeberkan semuanya terkait kasus tersebut.
Sejak Selasa siang Danu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak tersebut.
"Keberanian Danu membongkar kasus Pembunuhan Subang dan rela jadi tersangka banyak diapresiasi oleh semua pihak yang selama ini mengawal langsung kasus Pembunuhan tersebut," ujar Achmad Taufan, Kuasa Hukum Danu, Selasa (17/10/2023) malam, dikutip dari TribunJabar.id.
Atas keberanian membongkar kasus pembunuhan Ibu dan anak tersebut, dan tanggungjawabnya berani mengakui kesalahannya dengan menyerahkan diri langsung ke Polda Jabar, pihak Kuasa Hukum Danu telah mengajukan Danu sebagai Justice Collaborator (JC).
"Pada Rabu(18/10/2023) siang saya mendatangi LPSK untuk mengajukan Danu sebagai Justice Collaborator sekaligus memohon perlindungan untuk keselamatan Danu dan keluarganya yang sudah membongkar kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak," katanya.
Achmad Taufan, menegaskan Danu sangat layak diajukan sebagai Justice Collaborator, karena dirinya sudah berani membongkar kasus pembunuhan yang sudah dua tahun lebih berlarut-larut tak terungkap.
"Danu layak jadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di subang, karena sudah berani membongkar dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, sehingga kasus yang sudah berlarut-larut selama 2 tahun lebih ini akhirnya terbongkar," tegasnya.
Danu yang notabene adalah bagian-bagian dari historis terjadinya pembunuhan tersebut dan mengetahui semua dan juga ada suruhan untuk melakukan a-b-c oleh pelaku lainnya dan keberanian dia untuk membongkar kasus ini menurut saya layak sekali untuk kita ajukan dana sebagai Justice Collaborator agar dia terus konsisten untuk membongkar Kasus Pembunuhan ibu dan Anak tersebut.
Danu Diminta Yosef Ambil Golok
Nasib Danu
Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Bantah Bunuh Istri dan Anak di Subang, Ngaku Korban Salah Tangkap |
![]() |
---|
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Lebih Rendah JPU |
![]() |
---|
Potret Yosep Hidayah Terdakwa Kasus Pembunuhan Subang Pasang Mimik Cemberut Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
Yosef Cari Uang Tambahan Lewat Golf Imbas Jatah dari Korban Kasus Subang Sedikit, Dapat Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.