Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

Nasib Danu Setelah Bongkar Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Dijaga Ketat Usai Jadi Tersangka

Atas kejadian tersebut, Danu kini telah ditetapkan sebagai tersangka pertama atas kasus pembunuhan itu.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Nasib Danu Setelah Bongkar Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Dijaga Ketat Usai Jadi Tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama M Ramdanu alias Danu kini tengah menjadi perhatian publik karena kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Pasalnya, Danu merupakan sosok yang membongkar kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).

Keduanya ditemuka tewas bersimbah darah di di dalam bagasi mobil Alphard mereka yang diparkir di garasi rumah di Jalan Cagak Subang, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2021 lalu.

Atas kejadian tersebut, Danu kini telah ditetapkan sebagai tersangka pertama atas kasus pembunuhan itu.

Bahkan kini, Danu telah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke Lembaga Penjamin Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui, terungkapnya kasus Subang ini tak lepas dari peran Danu yang membongkar kejadian sesungguhnya di malam kelabu pada 17 Agustus 2021 silam.

Danu sejak Senin(16/10/2023) nekat membongkar kasus tersebut dan dirinya mengakui ikut terlibat ada di malam pembunuhan Ibu dan anak di subang tersebut.

Ia sudah menyerahkan diri langsung dan membeberkan semuanya terkait kasus tersebut.

Sejak Selasa siang Danu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak tersebut.

"Keberanian Danu membongkar kasus Pembunuhan Subang  dan rela jadi tersangka banyak diapresiasi oleh semua pihak yang selama ini mengawal langsung kasus Pembunuhan tersebut," ujar Achmad Taufan, Kuasa Hukum Danu, Selasa (17/10/2023) malam, dikutip dari TribunJabar.id.

Atas keberanian membongkar kasus pembunuhan Ibu dan anak tersebut, dan tanggungjawabnya berani mengakui kesalahannya dengan menyerahkan diri langsung ke Polda Jabar, pihak Kuasa Hukum Danu telah mengajukan Danu sebagai Justice Collaborator (JC).

"Pada Rabu(18/10/2023) siang saya mendatangi LPSK untuk mengajukan Danu sebagai Justice Collaborator sekaligus memohon perlindungan untuk keselamatan Danu dan keluarganya yang sudah membongkar kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak," katanya.

Achmad Taufan, menegaskan Danu sangat layak diajukan sebagai Justice Collaborator, karena dirinya sudah berani membongkar kasus pembunuhan yang sudah dua tahun lebih berlarut-larut tak terungkap.

"Danu layak jadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di subang, karena sudah berani membongkar dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, sehingga kasus yang sudah berlarut-larut selama 2 tahun lebih ini akhirnya terbongkar," tegasnya.

Danu yang notabene adalah bagian-bagian dari historis terjadinya pembunuhan tersebut dan mengetahui semua dan juga ada suruhan untuk melakukan a-b-c oleh pelaku lainnya dan keberanian dia untuk membongkar kasus ini menurut saya layak sekali untuk kita ajukan dana sebagai Justice Collaborator agar dia terus konsisten untuk membongkar Kasus Pembunuhan ibu dan Anak tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved