Berita OKU Timur

Oknum LSM di OKU Timur Kena OTT Polisi, Peras Kepala Sekolah Hingga Rp 12 Juta, Waspadai Modusnya

Oknum LSM di OKU Timur Kena OTT Polisi, Peras Kepala Sekolah Hingga Rp 12 Juta, Waspadai Modusnya

TRIBUNSUMSEL.COM/Choirul Rohman
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono pimpin Konferensi Pers penangkapan pelaku pemerasan kepala sekolah, Senin (16/10/2023). 

"Sebelum penangkapan, kita menerima laporan adanya dugaan kasus pemerasan. Selanjutnya anggota kita bersama Polsek BMT langsung menuju lokasi," ucap Kapolres.

Selain menangkap pelaku sambung Kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta. Serta satu unit handphone milik pelaku.

"Kami sudah mengantongi identitas pelaku lainnya. Kami akan kejar para pelaku lain," pungkasnya. 

5 Orang Masuk DPO 

Sebanyak lima oknum LSM rekan pelaku MS yang terlibat kasus pemerasan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) resmi ditetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres OKU Timur.

Hal ini ditegaskan langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH saat Konferensi Pers di Mapolres OKU Timur.

Dikatakan Kapolres, kelima rekan MS yang masuk dalam DPO yakni TM, KM, RZ dan dua pelaku lainnya yang belum dìketahui identitasnya.

"Kawanan LSM ini diduga telah melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Desa Toto Margomulyo, Kecamatan Buay Madang Timur, pada Sabtu 14 Oktober 2023," katanya, Senin (16/10/2023).

Kapolres juga menghimbau agar kelima pelaku lainnya segera menyerahkan diri. Sebab, semua identitasnya telah diketahui.

"Saya menghimbau agar para pelaku lainnya segera menyerahkan diri, sebab identitas mereka semua sudah kita kantongi. Jika tidak, kita akan tindak tegas," paparnya.

Ia juga menyampaikan kepada kepala sekolah di OKU Timur bahwa apabila ada permasalahan yang sama dengan kepala sekolah ini maka segera laporkan ke pihak kepolisian.

"Kita juga mempersilahkan jika ada sekolah dan pihak lainnya yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melaporkan. Sehingga bisa ditindaklanjuti proses hukumnya," ujarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved