Pilpres 2024
Fajar Nugros Berniat Buat Film Tentang Gugatan Almas Tsaqibbirru Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Sutradara sekaligus penulis Fajar Nugros turut menyoroti keputusan MK mengabulkan batas usai minimal capres dan cawapres yang diajukan oleh mahasiswa
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas soal uji materi terhadap UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres kini terus menjadi perhatian publik.
Seiring dengan putusan MK itu, kini peluang Walikota Solo yang juga putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto semakin terbuka.
Sontak saja hal ini langsung menuai atensi dan perbincangan hangat di publik.
Baca juga: Inilah Sosok Almas Tsaqibbirru Re A Mahasiswa UNSA Menang Gugatan di MK, Ternyata Idolakan Gibran
Salah satunya ialah sutradara sekaligus penulis Fajar Nugros.
Fajar Nugros turut menyoroti keputusan MK mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usai minimal capres dan cawapres yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Fajar Nugros juga menuliskan sebuah cuitan di media sosial X.
Dalam cuitannya, Fajar seolah tak habis pikir dengan ide yang diajukan mahasiswa tersebut untuk menyurati MK.
Sutradara Film Inang ini pun bahkan menyinggung soal terbesit ingin memfilimkan polemik tersebut.
"Anak muda lagi seneng konser, nonton film, healing. Ini ada yg kepikir menyurati MK. Kira2 awal mula tebersit idenya gimana ya kalo difilmkan?" tulis Fajar Nugros, Selasa, (17/10/2023).
"Kalo ingin ganti tanggal coblosan supaya bukan hari Valentine, kirim surat ke siapa ya? Anak muda yang-yangan jeee.."' sambungnya.
Baca juga: MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah Maju Capres Cawapres, Denny Siregar : Hari Prank Nasional
Selain itu, dalam Tiktoknya, Fajar mencuitkan sejumlah kritikannya soal keputusan MK.
"Orang politik emang paling jago mobilisasi massa.." sambungnya.

Lebih lanjut, Fajar menilai bahwa keputusan MK terkait pengalaman menjabat sebagai kepala daerah bak tak masuk akal.
"Coba keputusannya nyebut alasan USIA. Langsung top of mind publik senior pasti masih muda lho itu.
Tapi keputusan milih "pengalaman". Waini.. top of mind publik langsung nginget2 kecakapan memimpin selama ini.. bisa jadi langsung: iya sih, bisa sih, bener sih, cakap sih.."
Fajar juga mengungkapkan jika Megawati tidak pernah mendorong anaknya menjadi capres.
"Bahkan Bu Mega, nggak mendorong Puan anaknya jadi capres," terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi RI memutuskan mengabulkan sebagian permohonan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca juga: Beri Jalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Maju Pilpres
Meski permohonan dari pemohon itu dikabulkan sebagian, namun dalam musyawarah hakim konstitusi terdapat adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Ketua MK RI Anwar Usman menyatakan, dalam penetapan perkara ini ada empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda.
"Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," kata Anwar Usman dalam ruang sidang MK RI Senin (16/10/2023).
Nama Almas Tsaqibbirru kini menjadi sosok yang paling menjadi perhatian publik di Indonesia.
Dengan kenyataan ini, tentu sosok Almas Tsaqibbirru menjadi sosok yang paling berpengaruh jelang Pilpres 2024 ini.
Almas Tsaqibbirru RE A diketahui merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Ia mengambil program studi Ilmu hukum pada tahun 2019 lalu dan lulus pada 2022.
Dia merupakan warga Jl Awan, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.
Selain itu, Mahasiswa 21 tahun ini juga merupakan pengagum GIbran Rakabuming.
Dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting, mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru mengenai persyaratan usia untuk calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A bersama dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan rekan-rekan, sebelumnya mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini dibacakan oleh Manahan Sitompul, Hakim Anggota MK.
Pemohon meminta agar MK mengubah batasan usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun, atau diukur berdasarkan pengalaman sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.
"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Ternyata Almas Tsaqibbirru Gugatannya Dikabulkan MK Soal Batas Umur Capres Anak Aktivis, Ini Ayahnya
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kedua, menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
"Sehingga pasal 16 Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," terang Ketua MK.
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Ini berbeda dengan tiga gugatan sebelumnya di mana perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah ditolak oleh MK.
Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda mengalami nasib yang sama, ditolak.
Dan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca berita lainnya di google news
Pilpres 2024
Fajar Nugros
Almas Tsaqibbirru
Gibran Rakabuming
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
![]() |
---|
Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.