Pilpres 2024

MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah Maju Capres Cawapres, Denny Siregar : Hari Prank Nasional

Pegiat media sosial Denny Siregar bereaksi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran Capres-Cawapres ya

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
Denny Siregar Bereaksi Soal MK Kabulkan Kepala Daerah Dibawah Usia 40 Tahun Bisa Maju Capres Cawapres 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pegiat media sosial Denny Siregar bereaksi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran Capres-Cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Melalui akun twitter pribadinya Denny Siregar menyebut jika keputusan MK sesuai dengan prediksi dimuat sebelumnya.

"Gimana? Loloskan? Selamat deh," ujar Denny Siregar sembari memasang emote tertawa.

Tak hanya itu Denny Siregar sempat menyebut keputusan MK sebagai prank lantaran sempat di awal menolak gugatan soal batas umur Cawapres.

"Hari Prank Nasional," ujar Denny Siregar,

Sebelumnya, Denny Siregar sempat membuat cuitan mengenai sosok anak yang bakal diloloskan maju di pilpres 2024.

Diduga kuat sosok anak tersebut menyinggung sosok Gibran Rakabuming santer diisukan akan jadi cawapres.

"Udah confirm si anak akan lolos.. Silahkan kecewa. Silahkan marah. Tapi terimalah kenyataan bahwa manusia bisa berubah.

Yang gua sayangkan cuman satu, kalo A ya sejak awal bilang A. Jangan bermuka dua. Itu munafik namanya. Laki2 itu dinilai dari katanya," ujar Denny Siregar.

MK Kabulkan Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Maju Capres

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin. 

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved