Berita Palembang

Antrean Truk di SPBU, Pertamina: BBM Subsidi Bukan Untuk Angkutan Perkebunan dan Pertambangan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan BBM subsidi bukan untuk angkutan perkebunan dan pertambangan, tanggapi antrean truk di SPBU.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Antrean truk di SPBU Tanjung Api-api Palembang yang akan mengisi BBM, Selasa (17/10/2023). Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengingatkan BBM subsidi bukan untuk angkutan perkebunan dan pertambangan. 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menanggapi antrean truk di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khususnya di kota Palembang yang kembali ramai dan mendapat sorotan.

Antrean yang kerap mengular di median jalan, menjadikan arus kendaraan yang melintas menjadi terhambat dan tak menutup kemungkinan merugikan pelaku usaha yang berniaga.

Di samping itu, sejumlah pihak menilai antrean panjang di SPBU disebabkan kendaraan yang tidak seharusnya mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi (pertalite/solar), mengingat yang bantre itu umumnya kendaraan milik perusahaan (truk dan bus).

Artinya BBM subsidi tidak tepat sasaran dan BBM subsidi justru dinikmati pengusaha mengatasnamakan driver.

Menyikapinya hal tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengingatkan jika BBM Subsidi bukan untuk angkutan milik perkebunan atau pertambangan.

Baca juga: Dua Pencuri Kabel Listrik LRT Palembang Ditangkap Polisi, Tiga Pelaku Lain Diburu

Menurut Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dengan tepat sasaran dan sesuai dengan aturan.

Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, kendaraan pengangkut hasil kegiatan perkebunan dan tambang tidak diperkenankan menggunakan BBM Solar.

"Pertamina terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku, kami juga mengajak masyarakat untuk dapat bersama-sama kami mengawasi penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran," kata Tjahyo Nikho Indrawan, Selasa (17/10/2023).

Dijelaskan Nikho, Pertamina juga terus mengimbau kepada masyarakat, untuk menggunakan BBM Bersubsidi sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan, agar penyaluran BBM Subsidi terus dapat sasaran.

"Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved