Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Sosok 3 Perwira Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam Buntut Tewasnya Dini Oleh Anak Anggota DPR

Sosok ketiga Perwira Polrestabes Surabaya yang dilaporkan ke Propam buntut kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti (29) usai dianiaya oleh kekasihnya GRT

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
ig/humaspolsektegalsari
Sosok ketiga Perwira Polrestabes Surabaya yang dilaporkan ke Propam buntut kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti (29) usai dianiaya oleh kekasihnya GRT, anak anggota DPR RI 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah ketiga sosok Perwira Polrestabes Surabaya yang dilaporkan ke Propam buntut kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti (29) usai dianiaya oleh kekasihnya GRT (31), anak anggota DPR RI.

Ketiga Perwira itu ialah eks Kapolsek Lakarsantri, Kompol HM, eks Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu SN, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP HW.

Tiga orang oknum polisi Polrestabes Surabaya itu dilaporkan Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia ke Bidang Propam Polda Jatim.

Baca juga: 3 Perwira Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam, Terkait Tewasnya Dini Oleh Anak Anggota DPR

Mereka dilaporkan atas dugaan obstruction of justice dan penyebaran berita hoaks terkait kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti ibu satu anak asal Sukabumi yang dianiaya hingga tewas oleh pacarnya anak pejabat DPR.

Ketiganya dianggap mengaburkan informasi mengenai penyebab tewasnya korban Dini, yang semula disebut meninggal dunia bukan karena adanya penganiayaan.

Padahal, penyelidikan atas penyebab tewasnya korban Dini, belum sepenuhnya dilakukan oleh anggota kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Pada saat itu adalah Unit Reskrim Polsek Lakarsantri.

Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia melampirkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

Yakni, dengan membawa empat lembar bukti foto tubuh korban yang terdapat penganiayaan.

Kompol Hakim Eks Kapolsek Lakarsantri

Eks Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim dilaporkan ke Propam Polri terkait kasus anak anggota DPR RI bernama Gregorius Ronald Tannur aniaya pacar hingga tewas yang bernama Dini Sera Afrianti.

Sosok Kompol Hakim atau dengan nama lengkap Kompol Drs. Hakim, M.Si., adalah anggota Polisi Republik Indonesia (Polri).

Kompol Hakim merupakan pria kelahiran Menganti, Gresik, pada Maret 1967.

Ia dikenal sebagai sosok yang dikenal humble dan merakyat.

Baca juga: Siapa Sosok yang Ditelepon Ronald Anak DPR Usai Aniaya Pacar hingga Tewas, Nangis Saat Rekonstruksi

Bahkan ia juga dikenal sebagai polisi santri yang sering berkunjung ke masyarakat melalui program gerakan sholat Jumat bersama anggota Polri.

Hal itulah yang membuatnya dikenal dan disenangi banyak orang.

Diketahui jika saat ini polisi yang bekerja di Kapolsek Lakarsantri dibebas tugaskan belum lama ini.

Alasan Kompol Hakim Dicopot dari Jabatan Kapolsek Lakarsantri, Terima Laporan Palsu Ronald Tannur
Alasan Kompol Hakim Dicopot dari Jabatan Kapolsek Lakarsantri, Terima Laporan Palsu Ronald Tannur (instagram/humaslakar / Tribun News)

Ia awalnya bertugas di wilayah hukum Polres Gresik, mulai dari menjadi Kapolsek Manyar, Ujungpangkah dan Duduksampeyan.

Bahkan ia juga pernah bertugas di Polres Lamongan saat menjabat sebagai Kapolsek Sukodadi dan Kapolsek Karangbinangun tepat pada 2020 silam.

Sampai akhirnya ia bergeser ia menggantikan tampuk pimpinan Kompol Arif Sasmito Subangkit, S.I.K., S.Ip., sebagai Kapolsek Lakarsantri pada 28 Maret 2022 lalu.

Kompol Hakim juga sempat menjabat sebagai Kasiturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Jatim.

Akan tetapi Kompol Hakim diketahui digeser dari jabatannya karena dalam kondisi yang sakit sakitan sejak dua bulan terakhir.

Iptu Samikan Eks Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri

Iptu Samikan,S.H menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri.

Dalam kasus itu, Iptu Samikan menyebut penyebab kematian Dini adalah karena penyakit maag yang dideritanya

Samikan juga menyampaikan bahwa tidak ada penganiayaan. Padahal, ketika itu tim Inafis Satreskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan olah TKP.

Baca juga: Profil Vadel Badjideh Kekasih Lolly Ditangkap Polisi Gegara Aniaya Babinsa Kodim di Pesanggrahan

AKP Haryoko Widhi Kasi Humas Polrestabes Surabaya

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi yang turut dilaporkan ke Propam Polri oleh pihak keluarga Dini Sera, wanita tewas dianiaya anak anggota DPR RI.

Pasalnya, AKP Haryoko Widhi dan kedua polisi tersebut langsung meyakini laporan palsu yang dilayangkan oleh Gregorius Ronald Tannur.

AKP Haryoko Widhi diduga melanggar kode etik dan menyebarkan berita hoaks ke media massa.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi belum memberikan respon soal kuasa hukum melaporkan dirinya ke Propam Polda Jatim.

Dilaporkan Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia

Ketiganya dilaporkan atas dugaan obstruction of justice dan penyebaran berita hoaks terkait kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti ibu satu anak asal Sukabumi yang dianiaya hingga tewas oleh pacarnya anak pejabat DPR.

Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia melampirkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

Yakni, dengan membawa empat lembar bukti foto tubuh korban yang terdapat penganiayaan.

Kemudian, tujuh lembar cetakan hasil tangkapan layar media online yang mengunggah pernyataan ngawur dari oknum anggota kepolisian tersebut.

Dan, terakhir tiga file video yang berisi pernyataan secara langsung mengenai penjelasan kematian korban yang disebut bukan dikarenakan penganiayaan.

Baca juga: Siswi A Korban Bullying SMA di Langkat Kini Jalani Bantuan Psikologi, Pelaku Tak Dikeluarkan Sekolah

File video tersebut tersimpan dalam sebuah flashdisk.

Tim Kuasa Hukum Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia Hendrayana mengatakan, pihaknya melaporkan ketiga oknum anggota polisi tersebut karena diduga terlibat memberikan pernyataan ngawur atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban penganiayaan Dini.

Ketiganya dianggap mengaburkan informasi mengenai penyebab tewasnya korban Dini, yang semula disebut meninggal dunia bukan karena adanya penganiayaan.

Padahal, penyelidikan atas penyebab tewasnya korban Dini, belum sepenuhnya dilakukan oleh anggota kepolisian yang menangani kasus tersebut. Pada saat itu adalah Unit Reskrim Polsek Lakarsantri.

"Seluruh konfirmasi yang diajukan teman-teman terkait dengan adanya dugaan penganiayaan, oleh pelaku waktu itu, semua konfirmasi ditepis dan dibantah secara langsung, tanpa dilakukan pemeriksaan yang komprehensif terlebih dahulu," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (16/10/2023).

Hendrayana menyebutkan, sejumlah bukti yang akhirnya membuat pihaknya melaporkan ketiga oknum anggota polisi tersebut ke Bidang Propam Polda Jatim.

Yakni, oknum eks Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu SN sempat memberikan pernyataan mengenai penyebab kematian korban bukan karena penganiayaan, kepada awak media yang menghubunginya.

Kemudian, oknum eks Kapolsek Lakarsantri Kompol HM dianggap bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan oleh para personel kepolisian di bawahnya.

Sedangkan, oknum Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP HW, dianggap memberikan pernyataan ngawur yang sama seperti Iptu SN, mengenai penyebab kematian korban bukan karena penganiayaan, melalui tayang siaran langsung secara jarak jauh dengan sebuah stasiun televisi swasta.

"Statemen kabag humas, waktu itu, salah satu stasiun televisi, TVOne kalau gak salah. Presenter menanyakan; apakah ada luka di anggota tubuh korban," jelasnya.

"Dan kabag humas menjawab; hasil olah TKP tidak ada luka pada tubuh korban. Cuma luka lecet di bagian punggung. Padahal jelas di situ banyak luka lebam, ditangan, paha, kepala bagian belakang, leher, dan perut. Secara kasat mata sudah jelas, meski tidak dilakukan visum," tambahnya.

Oleh karena itu, Hendrayana berharap, laporan yang dibuatnya di Bidang Propam Polda Jatim segera ditindaklanjuti. Dan tidak dilimpahkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya.

Ia sengaja melaporkan temuan permasalahan ini ke Bidang Propam Polda Jatim, bukan berarti menafikan keberadaan Sie Propam Polrestabes Surabaya.

Namun, upayanya kali ini, semata-mata menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pihak penyidikan penanganan laporan yang dibuat oleh pihaknya.

"Karena ini kami menduga ada unsur tindak pidananya. Harapan kami, pertama, laporan ini tidak dilimpahkan ke unit Polrestabes. Tetapi tetap ditangani oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim sendiri," ujarnya.

Kemudian, ia juga mendesak pihak penyidik Bidang Propam Polda Jatim segera memanggil ketiga oknum polisi tersebut untuk menjalani penyelidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua. Segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara komprehensif, untuk menemukan apakah di sini benar-benar terjadi pelanggaran kode etik dan tindak pidana," katanya.

Dan terakhir, lanjut Hendrayana, pihaknya berharap ketiga orang oknum tersebut tidak hanya dikenakan sanksi kode etik Polri, atas perbuatannya.

Namun, juga dikenakan sanksi akibat pelanggaran pidana obstruction of justice sesuai Pasal 221 KUHP.

Pasalnya, pihak Polsek Lakarsantri pada waktu itu menerima adanya laporan yang dilakukan oleh pihak pacar korban yang kini telah berstatus tersangka.

Bahwa pacar korban sempat memberikan pernyataan mengenai penyebab tewasnya korban akibat sakit pada lambung korban.

Menurut Hendrayana, pernyataan dari pacar korban yang diterima oleh pihak Polsek Lakarsantri merupakan bagian dari upaya menyembunyikan kejahatan.

"Dan juga ini koreksi Polrestabes surabaya, untuk penyidik yang menangani kasus ini supaya melibatkan; ketika si pelaku datang ke polsek di situ pelaku sudah timbul niat menyembunyikan kejahatan. Itu sudah masuk dalam unsur obstruction of justice, ini juga didukung sama pihak polsek," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan sosok GRT sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan pacarnya; Dini, meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023).

Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved