Pilpres 2024

Gibran Langsung Pamer 3 Keberhasilan Saat MK Perbolehkan Capres-Cawapres Meski di Bawah 40 Tahun

Ramai menjadi perbincangan. Gibran Rakabuming tampak langsung menunjukkan keberhasilannya sebagai Walikota Solo.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Gibran Langsung Pamer 3 Keberhasilan Saat MK Perbolehkan Capres-Cawapres Meski di Bawah 40 Tahun 

 

 

 

 

Baca juga: Peluang Baru Gibran, MK Bolehkan Kepala Daerah Pengalaman Maju Capres Meski Usia di Bawah 40 Tahun

Baca juga: Reaksi Gibran Rakabuming Usai MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, Gagal Jadi Cawapres Prabowo

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun (di bawah 40 tahun), dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

 Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Menjadi 35 Tahun, Disebut Kebijakan Pembentukan UU
Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Menjadi 35 Tahun, Disebut Kebijakan Pembentukan UU (Youtube MK)

Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak.

Iklan untuk Anda: Suami Bongkar Perselingkuhan Istrinya yang Jabat Kepsek, 4 Kali Sebulan ke Hotel dengan Ayah Murid
Advertisement by
 
Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved