Breaking News

Arti Kata Bahasa Arab

Arti Ghosob, Istilah Populer di Kalangan Santri dan Pondok Pesantren, Penjelasan Hukum dan Dalil

Secara istilah ghosob artinya mengambil sesuatu yang menjadi milik orang lain dengan tanpa kerelaan pemiliknya, baik berupa benda seperti sandal dll

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Grafis MG Tribunsumsel.com/Dimas/Rafli
Arti Ghosob, Istilah Populer di Kalangan Santri dan Pondok Pesantren, Penjelasan Hukum dan Dalil. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Ghosob, Istilah Populer di Kalangan Santri dan Pondok Pesantren, Penjelasan Hukum dan Dalil.

"Sandalku hilang bunda, di-ghosob kawan, tapi tenang bunda, nanti sandalnya balik lagi kok,"
Demikian curhatan seorang anak kepada bundanya saat mendapat kesempatan menelepon orangtuanya. Si anak merupakan siswa/santri yang bersekolah di boarding school berkonsep asrama.

Apa sih arti ghosob? Perilaku apa itu? Kok santer sekali di asrama dan juga di kalangan santri? Berikut penjelasannya.

Ghoshob atau ghasab, merupakan kata berasal dari bahasa Arab.

Ghasab secara bahasa berasal dari kata “(غَصَبَ – يَغْصِبُ - غَصَباً ) ghasaba-yasghsibu-gashaban” yang berarti mengambil secara paksa dan zalim.

Kata ghosob juga memiliki arti pemeras (Ali, 1998:1339).

Secara istilah ghosob artinya adalah mengambil sesuatu yang menjadi milik orang lain dengan tanpa kerelaan pemiliknya, baik berupa benda seperti sendal, baju, sepeda, dll. atau berupa kemanfaatan, seperti memanfaatkan suatu rumah dengan tanpa izin dari pemiliknya.

Hukum ghosob adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Alquran dan hadits.

Di antara ayat yang menjelaskan tentang keharaman memafaatkan sesuatu tanpa adanya kerelaan dari pemiliknya adalah firman Allah dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 188:

 

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:


“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh : 188).


Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 29, yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved