Pilpres 2024

Almas Tsaqibbirru Ngaku Gugatan yang Dikabulkan MK Jadi 'Uji Ilmu', Sebut Sang Ayah Jadi Inspirasi

Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa yang menggugat soal usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Almas Tsaqibbirru Ngaku Gugatan yang Dikabulkan MK Jadi 'Uji Ilmu', Sebut Sang Ayah Jadi Inspirasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, SOLO - Mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru kini menjadi sorotan publik di Indonesia.

Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa yang menggugat soal usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Usai dikabulkan MK, Almas Tsaqibbirru tidak bisa menutupi rasa senangnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dimohonkannya. 

Almas melayangkan gugatan dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023), MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. 

"Dengan diterimanya gugatan saya tersebut otomatis saya sebagai mahasiswa saya senang," ujar Almas saat dihubungi TribunSolo.com, Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut gugatan itu dilayangkan olehnya untuk menguji ilmu yang ia pelajari di bangku perkuliahan.

"Terlebih lagi gugatan tersebut untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat di perkuliahan," sambungnya.

Almas mengaku bahwa latar belakang keluarga membuatnya tertarik mempelajari tentang ilmu hukum.

Selain itu, ia juga mengaku cukup prihatin dengan kondisi hukum di Indonesia.

"Ya mungkin kalau background keluarga adalah sedikit. Cuma dari saya masuk dan mengambil jurusan hukum ini sebenarnya melihat potensi dari pekerjaan dan potensi keprihatinan dari hukum di Indonesia sendiri yang mungkin banyak orang tahu yang lebih sering tajam ke bawah, tumpul ke atas ya itu menjadi prihatin saya untuk mengambil jurusan tersebut," sebut dia.

Namun Almas enggan menjawab pertanyaan terkait identitas orang tua yang ia sebut memberi inspirasi untuk mempelajari tentang hukum.

"Mungkin itu pertanyaan yang kurang relevan ya, nggak perlu saya jawab," pungkasnya.

Baca juga: Alasan Almas Tsaqibbirru Buat Gugatan Syarat Kepala Daerah Bisa Maju Capres Meski Dibawah 40 Tahun

Baca juga: Sosok 3 Perwira Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam Buntut Tewasnya Dini Oleh Anak Anggota DPR

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Sidang Gugatan Batas Usia Capre Cawapres Digelar Mahkamah Konstitusi, senin (16/10/2023)
Sidang Gugatan Batas Usia Capre Cawapres Digelar Mahkamah Konstitusi, senin (16/10/2023) (MK)

Sosok Almas Tsaqibbirru

Nama Almas Tsaqibbirru RE A tengah disorot setelah gugatannya terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK)

Almas Tsaqibbirru RE A diketahui merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Ia mengambil program studi Ilmu hukum pada tahun 2019 lalu dan lulus pada 2022.

Baca juga: MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah Maju Capres Cawapres, Denny Siregar : Hari Prank Nasional

Peluang Baru Gibran, MK Bolehkan Kepala Daerah Pengalaman Maju Capres Meski Usia di Bawah 40 Tahun (Kolase Tribunsumsel.com)
Dia merupakan warga Jl Awan, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.

Selain itu, Mahasiswa 21 tahun ini juga merupakan pengagum GIbran Rakabuming.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved