Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

SYL Diduga Pakai Uang Korupsi Kementan Untuk Umroh Dengan Nilai Miliaran, KPK Tahan 20 Hari Kedepan

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga memakai uang hasil korupsi dengan total miliaran untuk ibadah umrah di tanah suci.Hal itu diungkap Wakil

Editor: Moch Krisna
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. 

Temuan lain yang dirilis KPK adalah dugaan aliran dana miliaran rupiah ke Partai Nasdem.

"Penerimaan-penerimaan lainnya dalam bentuk gratifikasi bersama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik," ujarnya.

Resmi Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Jumat (13/10/2023).

Tak sendiri, KPK juga turut menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Politikus Partai NasDem itu tidak berkata-kata saat digiring pengawal tahanan untuk mengikuti jumpa pers.

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 di rutan KPK.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikutserta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan, KPK menetapkan tiga tersangka. 

Mereka ialah SYL, Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Kasdi sudah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).

Konstruksi Perkara

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam periode SYL menjabat Mentan, dia mengangkat dan melantik Kasdi sebagai Sekjen Kementan dan Hatta juga diangkat dan dilantik selaku Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

"Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Alex mengungkap bahwa terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved