Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Resmi KPK Tahan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta

Hal tersebut terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Jumat (13/10/2023)

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Resmi KPK Tahan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian kini tampaknya telah memasuki babak baru.

Hal tersebut terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Jumat (13/10/2023).

Tak sendiri, KPK juga turut menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Politikus Partai NasDem itu tidak berkata-kata saat digiring pengawal tahanan untuk mengikuti jumpa pers.

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 di rutan KPK.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikutserta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan, KPK menetapkan tiga tersangka. 

Mereka ialah SYL, Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Kasdi sudah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kementan, Pakai Serba Hitam

Baca juga: Sosok Haris dan Dewie, Adik Kandung Syahrul Yasin Limpo yang Juga Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Konstruksi Perkara

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam periode SYL menjabat Mentan, dia mengangkat dan melantik Kasdi sebagai Sekjen Kementan dan Hatta juga diangkat dan dilantik selaku Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

"Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Alex mengungkap bahwa terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya.

Kasdi dan Hatta disebut selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved