Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Resmi KPK Tahan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta
Hal tersebut terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Jumat (13/10/2023)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian kini tampaknya telah memasuki babak baru.
Hal tersebut terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Jumat (13/10/2023).
Tak sendiri, KPK juga turut menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Politikus Partai NasDem itu tidak berkata-kata saat digiring pengawal tahanan untuk mengikuti jumpa pers.
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 di rutan KPK.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikutserta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka ialah SYL, Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Kasdi sudah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kementan, Pakai Serba Hitam
Baca juga: Sosok Haris dan Dewie, Adik Kandung Syahrul Yasin Limpo yang Juga Pernah Terjerat Kasus Korupsi
Konstruksi Perkara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam periode SYL menjabat Mentan, dia mengangkat dan melantik Kasdi sebagai Sekjen Kementan dan Hatta juga diangkat dan dilantik selaku Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
"Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Alex mengungkap bahwa terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya.
Kasdi dan Hatta disebut selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementan.
Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo
Profil Syahrul Yasin Limpo
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Momen Hakim Tegur Pedangdut Nayunda Nabil saat Tertawa di Sidang SYL: Saudara Harus Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Sosok Nayunda Nabila, Pedangdut Disawer Syahrul Yasin Limpo hingga Rp100 Juta, Punya Profesi Lain |
![]() |
---|
Abdul Karim Daeng Tompo Bakal Dipanggil KPK, Namanya Tertulis di Cek Rp 2 T Ditemukan di Rumah SYL |
![]() |
---|
Alasan Kuat KPK Tangkap SYL, Tak Hadiri Panggilan Hingga Berujung Dijemput Paksa: Tidak Akan Hadir |
![]() |
---|
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi Kementan Untuk Umroh Dengan Nilai Miliaran, KPK Tahan 20 Hari Kedepan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.