Berita Palembang

Kader dan Sayap Partai Ngebet Gibran Cawapres Prabowo 2024, Respon DPD Gerindra Sumsel

Kader Partai Gerindra menyuarkan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto di kancah Pilpres 2024.

KOMPAS.COM
Kader Partai Gerindra menyuarkan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto di kancah Pilpres 2024. 

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Disisi lain, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian mengungkapkan, MK kemungkinan tidak akan mengabulkan terkait gugatan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) yang digugat sejumlah pihak.

Menurut Febrian yang juga pengamat politik ini, hakim MK sulit mengabulkan hal itu riskan untuk ditafsirkan.

"Berat akan dikabulkan, filosofi batas usia riskan ditafsirkan hanya oleh MK, " kata Febrian.

Dengan tidak dikabulkannya nanti oleh hakim MK, maka hal itu tidak akan berdampak dalam pencalonan sejumlah nama yang berpotensi untuk maju dikontestasi Pilpres 2024.

"Yang pasti, tidak punya dampak hukum, jika tidak dikabulkan. Lain halnya jika dikabulkan, " ujar Febrian

Ditambahkan Febrian, masalah batas syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) merupakan ranah pemerintah dan DPR RI, bukan kewenangan MK.

"Baiknya, pengaturan batas usia diserahkan kembali ke pembentuk UU (undang-undamg), pemerintah dan DPR, " tandasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved