Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Syahrul Yasin Limpo Resmi Tersangka, Terseret Dugaan Korupsi & Terbukti Simpan 12 Senjata Api
Sosok Syahrul Yasin Limpo alias SYL kini resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi, ikut diperiksa Bareskrim simpan 12 senjata api di rumah dinas...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Syahrul Yasin Limpo alias SYL kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca juga: Sosok Andi Tenri Bilang Radisya Melati Cucu SYL Ikut Dicekal ke Luar Negeri, Punya Paras Menawan
Tak hanya terseret kasus korupsi, SYL kini juga terbukti simpan 12 senjata api dirumah dinas hingga harus ikut diperiksa lebih lanjut oleh pihak Bareskrim Polri.

Diketahui jika sebelumnya KPK geledah rumah dinasnya pada Kamis sore (28/9) hingga Jumat pagi (29/9) ditemukan 12 senjata api, kini kasus itu diambil alih Bareskrim Polri.
Hingga akhirnya Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus kepemilikan senjata api (senpi) tersangka kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski demikian sejauh ini, dia menilai, belum ada progres signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
"Belum adanya progres yang signifikan," kata dia dalam keterangannya pada Rabu (11/10/2023).
Menurut dia, apabila sudah ada alat bukti cukup, maka seharusnya kasus kepemilikan senpi SYL itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Demikian juga dengan kasus kepemilikan senjata api. Bila ada bukti yang cukup harusnya juga diproses hukum," kata dia.
Baca juga: Pengakuan Keluarga Dini Dianiaya Pacar Anak Anggota DPR Hingga Tewas, Ditawari Uang Untuk Damai
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Pungut Uang Anggaran yang di Mark Up Buat Bayar Cicilan

Selain itu, kasus kepemilikan senpi itu harus tetap dilanjutkan meskipun saat ini SYL telah melaporkan kasus lainnya kepada Polda Metro Jaya.
Bareskrim Polri harus mengusut tuntas kasus kepemilikan senpi tersebut, sebab kata dia, jangan sampai muncul anggapan penanganan kasus di kepolisian tak lepas dari kepentingan-kepentingan politik.
Bukan tanpa sebab hal itu lantaran jika senpi itu ilegal, maka kasusnya lebih besar dibanding dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL.
Bahkan, aturan hukum yang dipakai dalam kasus senpi pun lebih berat, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata.
"Sehingga ada yang diutamakan dan ada yang ditunda," tambahnya.
Kini, Bareskrim Polri mengambil alih proses penyelidikan soal temuan 12 senjata api (senpi) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Artinya, penyidik masih mendalami apakah ada unsur pidana soal temuan belasan senpi tersebut.
"Saat ini penyelidikan, masih penyelidikan. Saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepasa wartawan, Selasa (3/10/2023).

Ramadhan mengatakan saat ini seluruh senjata api tersebut telah diserahkan kepada Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri untuk dicocokkan dengan data yang ada.
Oleh sebab itu, ia mengaku masih belum dapat memastikan apakah seluruh senjata laras pendek tersebut ilegal atau tidak.
"Nanti dilihat dari data Baintelkam Polri, ini senjata milik siapa. Kemudiian senjata ini peruntukannya apakah untuk membela diri atau koleksi atau untuk berburu nanti ada didatanya," tukasnya.
Tak hanya itu, Bareskrim Polri menyebut 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas (rumdin) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjenis laras pendek.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan saat ini senjata tersebut sedang dicocokan dengan data yang teregister di Baintelkam Polri.
"12 senpi itu jenisnya laras pendek. Nanti dilihat ya dari data Baintelkam Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (3/10/ ).
Ramadhan mengatakan selain mengecek izin atau legalitas senpi, pihaknya juga akan mendalami identitas hingga kegunaan dari belasan senpi tersebut.
"Ini senjata milik siapa, kemudian senjata ini peruntukannya apakah untuk membela diri atau koleksi, apakah untuk berburu nanti ada didatanya Baintelkam Polri," jelasnya.
Baca juga: Alasan Keluarga Dini Tolak Santunan Damai Edward Tannur, Pendidikan Anak Janda Dijamin Kuasa Hukum
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap sejumlah jenis senpi yang dititipkan oleh KPK.
"(Senpi) dari berbagai jenis. Ada S & W, walther, tanfoglio dan lain-lain," kata Direktut Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan saat dihubungi, Sabtu (30/9/203).

Meski begitu, Hirbak tak merinci lagi jenis senjata api selain apa yang dia sebutkan itu.
Sementara itu sebelum Syahrul Yasin Limpo ditahan, KPK sudah menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS).
Satu tersangka yang juga belum ditahan yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH).
KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.
Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp 13,9 miliar.
Uang digunakan untuk bayar kartu kredit dan cicilan mobil.
Baca juga berita lainnya di Google News
Momen Hakim Tegur Pedangdut Nayunda Nabil saat Tertawa di Sidang SYL: Saudara Harus Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Sosok Nayunda Nabila, Pedangdut Disawer Syahrul Yasin Limpo hingga Rp100 Juta, Punya Profesi Lain |
![]() |
---|
Abdul Karim Daeng Tompo Bakal Dipanggil KPK, Namanya Tertulis di Cek Rp 2 T Ditemukan di Rumah SYL |
![]() |
---|
Alasan Kuat KPK Tangkap SYL, Tak Hadiri Panggilan Hingga Berujung Dijemput Paksa: Tidak Akan Hadir |
![]() |
---|
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi Kementan Untuk Umroh Dengan Nilai Miliaran, KPK Tahan 20 Hari Kedepan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.