Berita Palembang

Marak Spanduk Caleg dan Balonkada Langgar Aturan, Bawaslu Sumsel Ambil Sikap Tegas

Marak spanduk caleg dan balonkada melanggar aturan, Bawaslu bakal mengambil langkah tegas menurunkan spanduk tersebut.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Marak spanduk caleg dan balonkada melanggar aturan, Bawaslu bakal mengambil langkah tegas. Hal ini diungkap Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, Kamis (12/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Marak spanduk calon legislatif (Caleg) dan bakal calon kepala daerah (Balonkada) melanggar aturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengambil sikap tegas.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengakui saat ini banyak spanduk bacaleg atau balonkada bertebaran di Kota Palembang.

Menyikapi banyaknya spanduk bacaleg dan balonkada, Bawaslu Sumsel akan menurunkan spanduk tersebut dengan melibatkan Satpol PP, yang memiliki kewenangan.

Masih kata Kurniawan, bahkan ada spanduk yang sudah memasang alat peraga di samping atau bawah foto caleg atau balonkada tersebut.

"Kalau sudah melakukan ajakan, sanksinya spanduk atau baliho diturunkan atau menurunkan. Sekarang pun kalau melanggar langsung ditindak," katanya, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Pj Walikota Prabumulih Elman Padamkan Kebakaran di TPA Sungai Medang, Api Menjalar Kedalaman 3 Meter

Kurniawan mengatakan bawaslu yang ada di kabupaten/kota saat ini masih melakukan penyisiran untuk mengecek apakah terjadi pelanggaran spanduk-spanduk milik bacaleg atau balonkada yang dipasang.

Saat ini, lanjutnya baru 2 kabupaten/kota yang melakukan penyisiran yakni Ogan Komering Ilir (OKI) dan Muaraenim, sementara daerah lainnya akan menyusul. Penyisiran dilakukan ke tingkat-tingkat desa.

"Tingkat desa lagi disisir kabupaten/kota seluruhnya sudah dipilih mana yang melanggar. Saat ini baru 2 kabupaten/kota yakni yang OKI, Muaraenim menjalankan itu dan yang lain menyusul," ujarnya.

Ditambahkan Kurniawan, untuk penertiban sendiri pihaknya Bawaslu Sumsel akan berkoordinasi dengan satpol PP. Penertiban yang dilakukan satpol PP, lanjutnya, berdasarkan rekomendasi dari pihaknya.

"(Bawaslu) akan berkoordinasi dengan Pol PP untuk penertiban. Pol PP melakukan penertiban berdasarkan dari bawaslu yang dianggap melanggar," ungkapnya.

Kurniawan mengatakan mereka sudah mengirimkan surat ke peserta partai politik dalam sosialisasi spanduk dan baliho.

Pihaknya pun tidak melarang bacaleg parpol untuk memasang baliho dan spanduk tetapi harus mengikuti aturan.

"Sudah 2 kali memberikan surat imbauan ke parpol dan sosialisasi, boleh memasang tapi jangan ada unsur ajakan seperti mohon bantuan, gambar dengan ada alat peraga," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved