Mahasiswi Lubuklinggau Meninggal Aborsi
Kronologi Mahasiswi di Lubuklinggau Tewas Usai Aborsi, Sempat Buang Janin ke Tempat Sampah
Kronologi Mahasiswi di Lubuklinggau Tewas Usai Aborsi, Sempat Buang Janin ke Tempat Sampah
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Saat itu korban menyampaikan kepada pacarnya akan menggugurkan bayi dalam kandungannya.
"Namun pacarnya berinisial A melarangnya karena paham hal itu dilarang secara hukum apabila melakukan tindakan aborsi," ujarnya.
Sementara pacarnya saat dihubungi via telpon membenarkan korban pacaran dengan korban sudah berlangsung satu tahun lamanya.
Keduanya sering melakukan hubungan suami isteri ketika bertemu di Palembang dan ditempat kost korban.
"Pacarnya mengaku takut akan bermasalah dan berakibat dengan hukum dan siap bertanggung jawab untuk segera menikahi korban," jelasnya.
Hasil Pemeriksaan
Lebih lanjut, AKP Robi Sugara mengungkap[kan, dari hasil pengamatan luar terhadap jenazah korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda akibat kekerasan.
"Dari hasil pulbaket saksi-saksi di TKP, tidak ditemukan adanya dugaan orang lain yang berada dan masuk kedalam kamar kost-kostan korban," katanya.
Sementara pihak keluarga korban telah menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi dan jenazah dibawa ke kampung halamannya OKU Timur.
Lanjut Kasat, pengungkapan kasus ini bermula oleh RZ adik korban pulang ke tempat kostya.
"Saat itu RZ melihat kakak kandungnya sudah tergeletak bersimbah darah diruang tamu kostan," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak medis dari RS. Siti Aisyah Lubuklinggau, korban meninggal dunia akibat melahirkan secara non medis atau tindakan aborsi sendiri tanpa pertolongan medis.
Tindakan itu menyebabkan pendarahan besar pada bagian vagina dan kantung amnion (kantung ketuban) hasil pemeriksaan kondisi bayi yang meninggal diperkirakan berusia tujuh bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.