Berita Empat Lawang

Husni Thamrin Pria Paruh Baya Ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang, BB 0,50 Gram Sabu

Husni Tamrin pria umur 43 tahun ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang. Polisi mendapati BB sebanyak 0,50 gram sabu.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON
Husni Tamrin pria umur 43 tahun ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang. Polisi mendapati BB sebanyak 0,50 gram sabu. 

TRIBUMSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Hendak edarkan narkotika jenis sabu, Husni Tamrin pria umur 43 tahun asal Kelutahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang.

Husni Thamrin ditangkap saat melintas di kawasan kawasan Sungai Lidi, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi.

Polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 0,50 gram saat polisi menggeledah Husni Tamrin.

Narkotika jenis sabu tersebut terbungkus di dalam masing-masing 3 buah plastik klip transparan.

"Terduga pengedar narkotika jenis sabu ini kita amankan pada Senin 9 Oktober kemarin sore," kata Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasatres Narkoba, AKP Rudin Suprianto, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Lihat Hasil Pileg Dulu, Ishak Mekki Soal Peluang Lawan Deru dan Mawardi di Pilgub Sumsel 2024

Diduga kiat saat itu Husni Tamrin hendak edarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, karena gerak-geriknya mencurigakan usahanya gagal karena dihadang lalu diintrogasi oleh pihak kepolisian.

Adapun selain narkotika jenis sabu sebanyak 0,50 gram dari Husni Tamrin, Satres Narkoba Polres Empat Lawang juga mengamankan sepeda motor merk Honda Beat Street dengan nomor polisi BG 5835 SB.

"Saat diintrogasi Husni Tamrin mengakui jika barang narkotika golongan I jenis sabu itu miliknya yang ia dapat dengan membeli kepada seseorang di Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu , Musi Rawas," jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved