Berita OKU Timur
Pria Beristri Akui 7 Kali Berbuat Asusila ke Remaja di OKU Timur, Berawal Kenalan di Tempat Karaoke
Pria Beristri Akui 7 Kali Berbuat Asusila ke Remaja di OKU Timur, Berawal Kenalan di Tempat Karaoke
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - MJ (43) warga Kecamatan, Buay Madang Timur (BMT) Kabupaten OKU Timur tertunduk lesu ketika diringkus oleh Unit PPA, Satreskrim Polres OKU Timur.
Pria beristri ini ditangkap lantaran diduga telah berbuat asusila sebanyak 7 kali terhadap seorang remaja berusia 18 tahun.
Aparat meringkus MJ pada Minggu (08/10/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Akibat kelakuan asusilanya, pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polres OKU Timur dan akan dikenakan pasal 81 UU perlindungan anak.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kanit PPA Aipda Wiyono mengatakan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut tak hanya satu kali terhadap korban.
"Dari pengakuan pelaku, sudah tujuh kali menggagahi korban," katanya saat dibincangi Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel, Ketua Kadin Sekaligus Bacaleg Hanura Terjerat Dugaan Penipuan
Lanjut kata dia, pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan apapun.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kita pancing untuk bertemu dengan korban di TKP. Saat dia datang, anggota langsung menggerebek pelaku," bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku melancarkan bermacam modus kepada korban demi mencicipi tubuhnya.
Mulai dari iming-iming akan dinikahi lalu direnovasi rumahnya hingga diberikan sepeda motor.
"Modus pelaku memacarinya lalu mengiming-imingi korban akan dinikahi hingga rumahnya direnovasi dan dibelikan sepeda motor," terang Wiyono.
Sementara, MJ (43) saat diwawancarai mengaku, ia mengenal korban sudah sembilan bulan yang lalu.
Perkenalan dengan korban terjadi di tempat hiburan malam karaoke yang ada di Belitang.
Korban saat itu diketahui bekerja sebagai pemandu lagu atau LC ditempat tersebut dan saat itu masih berusia 17 tahun.
"Saya kenal dia (korban) di tempat karaoke pak, saat itu saya tahunya dia kerja disana. Karena sempat ditawari mau pakai pemandu lagu atau tidak, terus saya bilang iya, ternyata yang keluar dia (korban)," jelasnya kepada wartawan.
Berawal dari situlah, pelaku yang diketahui telah beristri dan memiliki dua orang anak ini menjalin hubungan kekasih dengan korban yang terpaut usia cukup jauh.
Ia juga mengakui hubungan terlarang itu dengan korban.
"Iya pak, saya kenal korban di karaoke yang ada di Belitang. Lalu, menjalin hubungan dengannya," ungkap pelaku.
Akibat hubungan percintaan itulah pelaku akhirnya dilaporkan korban ke Unit PPA Polres OKU Timur, karena tak terima janji yang diucapkan pelaku tak kunjung ditepati.
Kini Mujirin harus merasakan dinginnya lantai penjara Polres OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Intensifkan Patroli, Polres Belitang II Cegah 3C dan Jaga Kondusifitas Wilayah |
![]() |
---|
Cabai di Pekarangan Warga Desa Sumber Harapan OKU Timur Diserang Hama Kutu Strip, Panen Terancam |
![]() |
---|
Berawal Coba-coba, Kisah Warga Suka Jaya OKU Timur Sukses Ubah Pekarangan Jadi Penghasilan Tambahan |
![]() |
---|
Langit OKU Timur Jadi Saksi Airborne Super Garuda Shield 2025, Ratusan Prajurit TNI Unjuk Kebolehan |
![]() |
---|
Sidak ke Gudang dan Pasar, Polisi Sebut Harga Beras di OKU Timur Stabil, Pastikan Tak Ada Penimbunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.