Kurir Narkoba Ditangkap Polda Sumsel
Narkoba di Sumsel, Polisi Sebut Ada Desa di Muratara Sering Jadi Tempat Transit Hingga Pecah Barang
Narkoba di Sumsel, Polisi Sebut Ada Desa di Muratara Sering Jadi Tempat Transit Hingga Pecah Barang
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Polda Sumsel menangkap 3 warga asal Medan saat mengantar sabu-sabu dan pil ekstasi ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Tak main-main, barang bukti dalam penguasaan ketiga tersangka saat ditangkap sebanyak 2 kilogram (kg) sabu-sabu dan dan 4.010 butir pil ekstasi.
Barang haram tersebut menurut pengakuan tersangka rencananya akan diantar ke Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumsel.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani mengungkapkan di Desa Lesung Batu memang sudah beberapa kali dilakukan penindakan kasus peredaran narkoba.
Baca juga: SMA di Palembang Masih Kurangi Jam Belajar Hingga Upacara Ditiadakan Sementara, Imbas Kabut Asap
Dari penyelidikan polisi selama ini, diakui Arianto, Desa Lesung Batu sering dijadikan tempat transit dan memecah barang tersebut.
"Iya memang daerah Lesung Batu jadi tempat transit dan pecah barang," katanya dihubungi TribunSumsel.com, Rabu (11/10/2023).
Menurut dia, para bandar narkoba disinyalir memanfaatkan desa tersebut karena untuk menuju lokasi itu hanya melewati satu akses yakni jembatan gantung.
"Mereka manfaatkan kondisi lokasi yang hanya satu akses, hanya ada jembatan gantung menuju ke desa tersebut," katanya.
Sebagai tempat transit dan pecah barang, diakui Arianto, setiap narkoba yang dibawa masuk ke Kabupaten Muratara tidak sepenuhnya akan diedarkan semuanya di wilayah ini.
Pasalnya, wilayah Kabupaten Muratara ibarat pintu gerbang masuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dari arah Jambi, Padang, Medan, Pekanbaru, dan daerah-daerah lainnya.
"Iya betul, kira-kira seperti itu," kata Arianto.
Namun demikian, ditegaskan Arianto, tidak semua narkoba yang dibawa melewati wilayah Kabupaten Muratara untuk diedarkan di sini.
Kadang kala barang yang dibawa melintasi Kabupaten Muratara ternyata untuk diedarkan di daerah lain, terutama dalam wilayah Sumsel.
Baru-baru ini misalnya, Polres Muratara menangkap kurir yang membawa 1 kg sabu-sabu untuk diantarkan ke Kota Lubuklinggau.
"Tidak semua pecah barang itu di Muratara, karena kami juga pernah tangkap satu kilo sabu yang akan dibawa ke Linggau," kata Arianto.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumsel menangkap 3 warga asal Medan saat mengantar 2 kg sabu-sabu dan 4.010 butir pil ekstasi ke Muratara.
Selain mereka bertiga, Polda Sumsel juga mengamankan satu warga Muratara yang bertugas menjemput dan mengarahkan para tersangka lainnya ke tempat pemesanan.
Ketiga warga Medan kurir narkoba itu yakni Iskandar, Jhonatan, dan DP.
Terungkap bahwa tersangka DP merupakan anak dibawah umur yang sudah dilimpahkan prosesnya ke tahap 2.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, ketiga warga Medan itu ditangkap di Jalan Lintas Sarolangun - Lubuklinggau wilayah Kabupaten Muratara pada 23 September 2023.
"Sebelumnya anggota menerima informasi jika akan ada pengiriman narkoba dari Medan ke wilayah Muratara. Dari pukul 03:00 WIB anggota sudah stand by di lokasi," ujar Harissandi dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (11/10/2023).
Ketiga tersangka membawa sabu-sabu dan pil ekstasi menggunakan mobil Wuling BK 1952 ACZ.
Barang bukti narkoba disimpan di dalam tas ransel yang diletakkan pada kursi belakang.
"Saat disetop anggota dan digeledah ada tas ransel dan ketika ditanya isinya, ternyata narkoba. Barang tersebut hendak dikirim ke Desa Lesung Batu, Musi Rawas Utara, " katanya.
Sementara itu, tersangka Jonathan dan Iskandar mengaku mulanya mereka diperintahkan oleh seseorang bernama Dani untuk mengantar narkoba ke Provinsi Jambi.
Namun tiba-tiba tujuannya diganti menjadi Sumsel, persisnya Muratara.
Ketiganya menggunakan mobil rental saat membawa narkoba tersebut.
"Awalnya mau ke Jambi tapi diubah ke Sumsel. Mobil itu disewa oleh Dani, sehari Rp 400 ribu," katanya.
Tersangka mendapat upah Rp 25 juta dibagi tiga jika berhasil mengantar barang tersebut.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir dan tampal ban itu sengaja mengajak temannya yang masih dibawah umur.
"Upahnya Rp 25 juta dibagi tiga, kami sengaja ajak dia (DP) hanya untuk meramaikan saja. Kalau sama Dani tidak pernah ketemu cuma lewat telepon saja," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.