Berita Palembang

SMA di Palembang Masih Kurangi Jam Belajar Hingga Upacara Ditiadakan Sementara, Imbas Kabut Asap

SMA di Palembang Masih Kurangi Jam Belajar Hingga Upacara Ditiadakan Sementara, Imbas Kabut Asap

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Suasana belajar di SMA Negeri 20 Palembang, Rabu (11/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Meskipun di beberapa wilayah yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel) sudah ada yang turun hujan, namun Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Palembang masih masuk dalam kategori tidak sehat.  

Untuk itu sekolah-sekolah yang ada di Palembang masih memundurkan jadwal masuk,

Hal ini juga sesuai dengan edaran dinas pendidikan.

Seperti yang dilakukan di SMA 1 Negeri 20 dan SMA Negeri 1 Palembang. 

"Untuk masuk sekolah saat ini masih pukul 07.30 WIB," kata Kepala SMA Negeri 1 Palembang Moses Ahmad, Rabu (11/10/2023)

Moses menjelaskan, jam masuk sekolah awalnya masuk pukul 06.20 WIB, namun sekarang berubah menjadi pukul 7.30 WIB.

Baca juga: Dua Hari Diguyur Hujan Intensitas Sedang Hingga Deras, ISPA Banyuasin Turun 50 Persen

Sedangkan jam pulang sekolah yang tadinya pukul 15.00 WIB, kini menjadi pukul 14.00 WIB. 

"Hal ini dilakukan menyikapi kabut asap yang ada di Palembang dan sesuai edaran dari disdik, agar anak-anak di SMA Negeri 1 Palembang tidak terkena dampak," katanya 

Lalu, untuk kegiatan di luar kelas diganti teori, sehingga pelaksanaannya tetap di dalam kelas.

Kemudian untuk sementara upacara ditiadakan dulu.

Selain itu, seluruh pegawai dan siswa atau siswi dianjurkan memakai masker baik kegiatan di dalam maupun luar kelas.

Namun bentuknya imbauan, karena anak-anak belum terbiasa lagi menggunakan masker. 

Sementara Riski Siwa SMA Negeri 20 mengatakan, untuk sekolah saat ini masuk pukul 7.40 WIB. Sebelum adanya kabut asap masuknya pukul 07.00 WIB. 

"Untuk kabut asap saat ini masih cukup terasa dan menggangu pernapasan, untuk itu kita harus menjaga kesehatan supaya tetap sehat dan bisa tetap sekolah," ungkapnya 

Sementara itu, berdasarkan data terupdate Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Palembang, 151 mikro gram per meter kubik, atau dalam kondisi tidak sehat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved