Kurir Narkoba Ditangkap Polda Sumsel
BREAKING NEWS: 3 Warga Medan Antar 2 Kg Sabu & 4 Ribu Ekstasi ke Muratara, Kini Terancam Pidana Mati
Tiga Warga Medan Antar 2 Kg Sabu & 4 Ribu Ekstasi ke Muratara, Kini Terancam Pidana Mati
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tiga warga Medan, Sumut ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel karena membawa 2 kg sabu dan 4.010 butir pil ekstasi yang rencananya akan diantarkan ke Kabupaten Muratara.
Ketiga warga Medan kurir narkoba itu yakni Iskandar, Jhonatan, dan DP warga Medan yang kedapatan membawa sabu-sabu dari Medan untuk diedarkan di wilayah Sumsel.
Terungkap pula bahwa tersangka DP merupakan anak dibawah umur yang sudah dilimpahkan prosesnya ke tahap 2
Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, ketiga warga Medan itu berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sarolangun - Lubuklinggau Kabupaten Muratara, pada 23 September 2023.
"Sebelumnya anggota menerima informasi jika akan ada pengiriman narkoba dari Medan ke wilayah Muratara. Dari pukul 03:00 WIB anggota sudah stand by di lokasi," ujar Harissandi, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Sosok Siswa A yang Laporkan Guru SMK Dihukum Gegera Tak Salat Tuntut Rp50 Juta,Tolak Permintaan Maaf
Ketiga tersangka membawa sabu-sabu dan pil ekstasi menggunakan mobil Wuling nopol BK 1952 ACZ. Barang bukti narkoba disimpan di dalam tas ransel yang diletakkan pada kursi belakang.
"Saat disetop anggota dan digeledah ada tas ransel dan ketika ditanya isinya, ternyata narkoba. Barang tersebut hendak dikirim ke Desa Lesung Batu, Musi Rawas, " katanya.
Selain tiga warga Medan, kepolisian Polda Sumsel juga berhasil mengamankan satu warga Muratara yang bertugas menjemput dan mengarahkan para tersangka lainnya ke tempat pemesanan.
Sementara Jonathan dan Iskandar mengaku jika mulanya mereka diperintahkan oleh seseorang bernama Dani untuk mengantar narkoba ke Provinsi Jambi. Namun tiba-tiba tujuannya diganti menjadi Muratara.
Ketiganya menggunakan mobil rental untuk membawa narkoba.
"Awalnya mau ke Jambi tapi diubah ke Sumsel. Mobil itu disewa oleh Dani pak, sehari Rp 400 ribu, " katanya.
Tersangka mendapat upah Rp 25 juta dibagi tiga jika berhasil mengantar barang tersebut. Pria yang bekerja sehari-hari sebagai juru parkir dan tampal ban itu sengaja mengajak temannya yang masih dibawah umur.
"Upahnya Rp 25 juta pak dibagi tiga, kami sengaja ajak dia (Dicky) hanya untuk meramaikan saja. Kalau sama Dani tidak pernah ketemu pak cuma lewat telepon saja, " ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati.
Baca artikel menarik lainnya di google news
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.