Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Sosok Iptu Samikan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri akan Dilaporkan ke Propam Imbas Tewasnya Dini
Inilah sosok Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan yang dilaporkan ke Propam Mabes Plri imbas kasus kematian wanita di Surabaya.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Dia memastikan PKB tidak akan mengintevensi proses hukum yang berlangsung terhadap Ronald Tannur.
Kronologi kejadian
Pihak kepolisian kemudian mengungkap kronologis kejadian.
"Adapun kronologis yang menjadi awal terkait dengan peristiwa yang terjadi dimana pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Kisah Cinta Berujung Maut, Di Sinilah Awal Mula Dini Bertemu dengan Gregorius Anak Anggota DPR RI
Telah dilaporkan ke Polsek atas nama saksi bahwa ada seorang wanita meninggal dunia di Apartemen Surabaya," jelas pihak kepolisian.
Sementara itu kepolisian menetapkan GRT sebagai tersangka usai menggelar rekontruksi di TKP.

Dari situlah terungkap jika GRT terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Dini sang kekasih sesuai dengan bukti dan kesaksian para saksi serta CCTV di lokasi kejadian.
"Dari informasi tersebut, Polsek bersama Satreskrim turun dan mendatangi TKP, dari hasil pemeriksaan di TKP dan dari para keterangan saksi di apartemen ditemukan peristiwa memang benar seorang wanita meninggal dunia dengan ditemukan beberapa hal kejanggalan yang tentunya hal ini ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk tim gabungan guna memberi keterangan saksi baik di Apartemen maupun di tempat hiburan di area parkir basement dan dirumah sakit, serta dilakukan analisis kepada CCTV ditempat tersebut.
"Dilakukan juga pra rekontruksi, dari hasil penyedikan kami menerima laporan dan kami meningkatkan ini untuk ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi saksi, pengumpulan barang bukti juga penyesuaian keterangan CCTV yang ada maka diperoleh kronologis dengan dugaan peristiwa sebagai berikut:
Baca juga: FAKTA Komedian Bedu Jual Rumah Mewah Rp 5,5 M Heboh Dikabarkan Terlilit Utang Pinjol, Disebut Hoax
Pada hari selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB korban dan GR mereka berdua telah menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023 atau kurang lebih 5 bulan sedang makan bersama, kemudian dihubungi rekan dari saksi untuk diundang ke tempat hiburan karaoke.
Pada pukul 21.32 WIB korban DSA dan saksi datang ke ruang 407 dan bergabung dengan 5 rekannya yang karaoke dengan meminum minuman keras jenis tequila".
Saat itu terungkap bahwa GRT terlibat cekcok dengan DSA hingga tega melakukan tindak kekerasan.
"Kemudian pada pukul 00.10 WIB korban dan saksi disaksikan oleh security pulang menuju lift dan saat itu terjadi cekcok atau pertengkaran.
Baca juga: Dikabarkan Terlilit Utang Pinjol, Inilah Penampakan Rumah Mewah Komedian Bedu Dijual Rp 5,5 M
Keterangan saksi GR bahwa dalam pertengkaran itu dirinya telah melakukan penendangan ke DSA hingga korban terjatuh sampai kepada posisi duduk.
"Dilakukan juga pra rekontruksi, dari hasil penyedikan kami menerima laporan dan kami meningkatkan ini untuk ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi saksi, pengumpulan barang bukti juga penyesuaian keterangan CCTV yang ada maka diperoleh kronologis dengan dugaan peristiwa sebagai berikut:
Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Iptu Samikan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri
Iptu Samikan
Sosok Iptu Samikan
Tribunsumsel.com
Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak Hormat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.