Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Sosok Iptu Samikan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri akan Dilaporkan ke Propam Imbas Tewasnya Dini

Inilah sosok Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan yang dilaporkan ke Propam Mabes Plri imbas kasus kematian wanita di Surabaya.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig@humaspolsek_lakarsantri
sosok Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan yang dilaporkan ke Propam Mabes Plri imbas kasus kematian wanita di Surabaya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan yang bakal dilaporkan ke Propam Mabes Plri imbas kasus kematian Dini Sera (29) yang tewas dianiaya kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur di Surabaya.

Sosok yang akan melaporkannya adalah Dimas Yemahura, pengacara Dini Sera.

Tak hanya Iptu Samikan, Dimas pula bakal melaporkan Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim  serta Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi Propam ke Mabes Polri.

Ketiganya dinilai sempat memberikan pernyataan terburu-buru mengenai kesimpulan penyebab kematian korban.

Ada yang menyebut korban meninggal karena penyakit lambung.

Ada pula yang mengungkapkan bahwa tak ditemukan luka penganiyaan pada korban.

Dimas menyebut Kapolsek dan Kanit Polsek Lakarsantri akan dilaporkan Propam Mabes Polri.

Pihaknya sekarang sedang mengumpulkan bukti-bukti sambil fokus mengawal proses hukum terhadap Ronald Tannur.

"Menurut saya, pernyataannya ini dapat menimbulkan kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan," kata kuasa hukum Dini Sera Afranti, Dimas Yemahura pada Kompas.com, Senin (9/10/2023).

"Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap. Tindakan tersebut menghalangi proses hukum yang berjalan," imbuh dia.

Lantas siapakah sosok Iptu Samikan ini ?

sosok Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan yang dilaporkan ke Propam Mabes Plri imbas kasus kematian wanita di Surabaya.
sosok Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan yang dilaporkan ke Propam Mabes Plri imbas kasus kematian wanita di Surabaya. (Ig@humaspolsek_lakarsantri)

Iptu Samikan,S.H menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri.

Diketahui, anak DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya sang pacar hingga meninggal di Surabaya, Jawa Timur.

Ronald Tannur dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Dia pun terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kisah hidup Dini Sera tewas dianiaya pacar anak anggota DPR RI, merantau jarang pulang.
Kisah hidup Dini Sera tewas dianiaya pacar anak anggota DPR RI, merantau jarang pulang. (TikTok@bebyandine/Kompas.com)

 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved