Berita Lubuklinggau
Oknum RT di Lubuklinggau Jadi Timses Caleg, Bawaslu Tegaskan Harus Netral Hingga Singgung Sanksi
Oknum RT di Lubuklinggau Jadi Timses Caleg, Bawaslu Tegaskan Harus Netral Hingga Singgung Sanksi
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau mendapat laporan adanya oknum RT yang terang-terangan menjadi tim sukses (timses) salah satu calon legislatig (caleg).
Atas hal tersebut, Bawaslu Lubuklinggau mengingatkan agar peserta pemilu tidak melibatkan pengurus RT dan RW dalam kegiatan kampanye.
Terhadap para ketua RT, diharapkan tidak dilibatkan jadi tim sukses (Timses) baik dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke depan.
Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Karema Jaya menyampaikan meski tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Bawaslu mengenai ketua RT/ RW tetap tak boleh ikut kampanye.
"Untuk berkaitan RT jadi Timses dalam UU Pemilu tidak disebutkan RT berkampanye, yang dilarang kepala desa berkampanye disebutkan secara spesifik UU Bawaslu. Tapi awal pencalonan jelas syarat RT itu tidak terlibat dalam Parpol," ungkapnya pada wartawan, Senin (9/10/2023).
Baca juga: 2 Tim Inovator Center Lolos Top 5 Kompetensi Inovasi Kota Palembang 2023
Pernyataan Dedi ini merujuk setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat ada salah satu oknum ketua RT di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat I yang terang-terangan mengkampanyekan salah satu Caleg.
"Sejauh ini laporan resmi belum ada tapi laporan masyarakat ada di wilayah Lubuklinggau Barat 1, temuannya RT terlibat kampanye. Dia mengkampanyekan calon legislatif," ujarnya.
Menurut Dedi secara eksplisit ketua RT tidak boleh berpolitik dan harus relatif netral, karena sejak awal sudah diatur waktu syarat menjadi ketua RT yakni tidak boleh terlibat dalam parpol.
"Kedepan apabila ditemukan RT terlibat Timses Caleg akan kami jadikan temuan untuk diteruskan kepada pemerintah setempat dalam hal ini Pemkot Lubuklinggau, nanti Pj wali kota yang akan menegakkan sanksi pelanggaran RT yang bersangkutan," ujarnya.
Dedi pun mengimbau kepada para ketua RT untuk lebih menjadi pengayom masyarakat dan tidak perlu terang-terangan berpihak pada salah satu Caleg atau peserta Pilkada.
"Karena berpotensi memecah belah warganya, karena warga belum tentu sama pilihannya dengan yang RT inginkan," ungkapnya.
Selanjutnya, secara etika ketua RT harus netral dan RT ini apabila terlibat bisa melanggar aturan karena RT menerima insentif dari pemerintah. Dalam aturan setiap orang yang menerima uang dari negara itu dilarang terlibat dalam kampanye.
"Lagi untuk penindakan belum bisa, karena tahapan baru DCS dan belum DCT sekarang baru sebatas imbauan saja," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di google news
Bawaslu Lubuklinggau
Oknum RT di Lubuklinggau Jadi Timses Caleg
Caleg
Berita Lubuklinggau
Tribunsumsel.com
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Siasat Licik Penipu Modus Bayar Pakai QRIS Palsu, Pelaku Asal Banten Ditangkap di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Anak Bakar Rumah Orangtua di Lubuklinggau, Ngaku Sakit Hati Tak Diberi Uang, Diduga untuk Judol |
![]() |
---|
Tak Ada Kendala, Pemkot Lubuklinggau Cari Skema Gaji Terbaik Bagi Honorer yang Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.