Berita Lubuklinggau

Oknum RT di Lubuklinggau Jadi Timses Caleg, Bawaslu Tegaskan Harus Netral Hingga Singgung Sanksi

Oknum RT di Lubuklinggau Jadi Timses Caleg, Bawaslu Tegaskan Harus Netral Hingga Singgung Sanksi

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Karema Jaya angkat bicara terkait adanya laporan oknum RT jadi timses caleg, Senin (9/10/2023). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau mendapat laporan adanya oknum RT yang terang-terangan menjadi tim sukses (timses) salah satu calon legislatig (caleg). 

Atas hal tersebut, Bawaslu Lubuklinggau mengingatkan agar peserta pemilu tidak melibatkan pengurus RT dan RW dalam kegiatan kampanye.

Terhadap para ketua RT, diharapkan tidak dilibatkan  jadi tim sukses (Timses) baik dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke depan.

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Karema Jaya menyampaikan meski tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Bawaslu mengenai ketua RT/ RW tetap tak boleh ikut kampanye.

"Untuk berkaitan  RT jadi Timses dalam UU Pemilu tidak disebutkan RT berkampanye, yang dilarang kepala desa berkampanye disebutkan secara spesifik UU Bawaslu. Tapi awal pencalonan jelas syarat RT itu tidak terlibat dalam Parpol," ungkapnya pada wartawan, Senin (9/10/2023).

Baca juga: 2 Tim Inovator Center Lolos Top 5 Kompetensi Inovasi Kota Palembang 2023

Pernyataan Dedi ini merujuk setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat ada salah satu oknum ketua RT di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat I yang terang-terangan mengkampanyekan salah satu Caleg.

"Sejauh ini laporan resmi belum ada tapi laporan masyarakat ada di wilayah Lubuklinggau Barat 1, temuannya RT terlibat kampanye. Dia mengkampanyekan calon legislatif," ujarnya.

Menurut Dedi secara eksplisit ketua RT  tidak boleh berpolitik dan harus relatif netral, karena sejak awal sudah diatur waktu syarat menjadi ketua RT  yakni tidak boleh terlibat dalam parpol.

"Kedepan apabila ditemukan RT terlibat Timses Caleg akan kami jadikan temuan untuk diteruskan kepada pemerintah setempat dalam hal ini Pemkot Lubuklinggau, nanti Pj wali kota yang akan menegakkan sanksi pelanggaran RT yang bersangkutan," ujarnya.

Dedi pun mengimbau kepada para ketua RT untuk lebih menjadi pengayom masyarakat dan tidak perlu  terang-terangan berpihak pada salah satu Caleg atau peserta Pilkada.

"Karena berpotensi memecah belah warganya, karena warga belum tentu sama pilihannya dengan yang RT inginkan," ungkapnya.

Selanjutnya, secara etika ketua RT harus netral dan RT ini apabila terlibat bisa melanggar aturan karena RT menerima insentif dari pemerintah. Dalam aturan setiap orang yang menerima uang dari negara itu  dilarang terlibat dalam kampanye.

"Lagi untuk penindakan belum bisa, karena tahapan baru DCS dan belum DCT sekarang baru sebatas imbauan saja," ungkapnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved