Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang

Ucapan Terakhir MR Saat Ibu Kandung Aniaya Hingga Tewas, Tak Digubris Meski Luka Parah: Sakit Mah

Terungkap kalimat terakhir dari MR (13) yakni bocah yang dianiaya ibu kandungnya di hingga tewas tak digubris pelaku meski terluka parah...

Tribun Jabar/Handhika Rahman
Kalimat Terakhir MR Minta Ibu Kandung Berhenti Aniaya, Tak Digubris Pelaku Meski Terluka Parah 

MR yang sudah tak berdaya kemudian dibawa area dapur.

Baca juga: Mustofa Curiga Perilaku Fitri Sandayani, Rahasiakan Pesan WhatsApp dari Dirinya: Semua Diprivasi

Sementara itu, Nurhani pergi keluar rumah untuk meminjam sepeda motor tetangganya.

Nurhani berniat hendak mengantar korban ke rumah mantan suaminya, namun hal itu urung dilakukan.

Dalam perjalanan, ia memutuskan untuk membuang korban yang saat itu masih dalam kondisi hidup ke saluran irigasi.

Hingga akhirnya korban ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa di Sungai Bugis.

Imbas aksi keji pembunuhan terhadap MR, Nurhani beserta kakek dan paman korban kini resmi ditetapkan tersangka.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).

"Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Kompol Hamzah Badaru saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023). Dilansir TribunJabar.id.

Muhamad Rauf semasa hidup, sebelum ditemukan tewas di Bugis, Desa Sukatani, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Rabu (4/10/2023). Terungkap fakta pilu sosok Rauf yang ternyata sering tinggal di Pos Ronda
Muhamad Rauf semasa hidup, sebelum ditemukan tewas di Bugis, Desa Sukatani, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Rabu (4/10/2023). Terungkap fakta pilu sosok Rauf yang ternyata sering tinggal di Pos Ronda (@thindri)

Lebih lanjut, Fahri menjelaskan, pada Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76CUU RI Nomor 35 Tahun 2014, dijelaskan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak.

Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian pada Pasal 80 ayat (4)UU RI No. 35 Tahun 2014, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (dalam hal anak mati).

Apabila yang melakukanpenganiayaan tersebut orangtuanya, kata Fahri, disangkakan Pasal 44 ayat (3)UU RI Nom 23 tahun 2004.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved