Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang

Ucapan Terakhir MR Saat Ibu Kandung Aniaya Hingga Tewas, Tak Digubris Meski Luka Parah: Sakit Mah

Terungkap kalimat terakhir dari MR (13) yakni bocah yang dianiaya ibu kandungnya di hingga tewas tak digubris pelaku meski terluka parah...

Tribun Jabar/Handhika Rahman
Kalimat Terakhir MR Minta Ibu Kandung Berhenti Aniaya, Tak Digubris Pelaku Meski Terluka Parah 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap kalimat terakhir dari MR (13) yakni bocah yang dianiaya ibu kandungnya di hingga tewas.

Saat itu MR sempat meringis kesakitan karena dianiaya oleh ibu kandungnya namun tak digubris pelaku meski dirinya terluka parah.

Baca juga: Nasib Pilu Rauf Dibunuh Ibu Kandung, Dibuang ke Sungai Setelah Disiksa, Kurang Perhatian Keluarga

Usai melakukan aksi penganiayaan, Nurhani sempat berniat mengantar korban ke rumah mantan suaminya yang berada di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

Pada saat itulah Nurhani langsung membawa korban dengan meminjam sepeda motor milik tetangganya.

M Rauf (kiri) semasa hidup dan (kanan) Ibu kandung tersangka pembunuh M Rouf saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023). Sebelum dibuang hidup-hidup Rauf sempat mengeluarkan kata-kata terakhir ke ibunya
M Rauf (kiri) semasa hidup dan (kanan) Ibu kandung tersangka pembunuh M Rouf saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023). Sebelum dibuang hidup-hidup Rauf sempat mengeluarkan kata-kata terakhir ke ibunya (@thindri/Tribun Jabar/Handhika Rahman)

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, Jumat (6/10/2023).

"Dalam perjalanan itu, N mengakui bahwa korban saat itu masih hidup," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Indramayu.

Selain itu menurut keterangan Nurhani, saat itulah MR masih sempat berbicara dengan kondisi yang sudah tak berdaya.

MR diketahui meminta sang ibu berhenti melakukan penganiayaan terhadap dirinya yang sudah lemas karena terluka parah.

"Mah, Sakit, Mah. Mah, saya Ngantuk Mah, Capek Mah".

Meski demikian, Nurhani tetap dengan tega tak menggubris perkataan sang anak.

Nurhani kemudian berhenti di Jembatan Cemprong wilayah Kabupaten Subang dan sempat merenung.

Tepat pada saat itulah Nurhani mengurungkan niatnya membawa MR kerumah mantan suaminya karena takut disalahkan.

Baca juga: Tangis Anak Dini Sera Afrianti Ditinggal Ibu Tewas Dianiaya Pacar, Pisah dari Bayi, Sebut Kangen

Baca juga: Aksi Kejam GRT Anak Anggota DPR Aniaya Dini Hingga Tewas, Pukul Hingga Lindas Tubuh Almarhum

Nurhani (kiri), Muhamad Rauf (tengah) dan (kanan) INAFIS Polda Jabar sedang melakukan olah TKP di Rumah Kakek Rauf di Dusun Parigi 2 Desa Parigimulya Kecamatan Cipunagara Subang. Nurhani mengaku membuang anaknya dalam kondisi masih bernapas
Nurhani (kiri), Muhamad Rauf (tengah) dan (kanan) INAFIS Polda Jabar sedang melakukan olah TKP di Rumah Kakek Rauf di Dusun Parigi 2 Desa Parigimulya Kecamatan Cipunagara Subang. Nurhani mengaku membuang anaknya dalam kondisi masih bernapas (dok Facebook Nurhani/@thindri/Tribun Jabar/ Ahya Nurdin)

Oleh sebab itu, Nurhani akhirnyamemutuskan untuk membuang korban ke saluran irigasi.

"Dia berpikir kalau saya membawa dalam kondisi seperti ini apa tanggapan dari mantan suaminya. Jadi ada kekhawatiran dari tersangka," terang Fahri.

Ia sempat terjatuh sebelum akhirnya melempar tubuh korban ke saluran irigasi.

"Saat dibuang, menurut keterangan tersangka, (korban) masih hidup," terangnya.

Sementara itu diketahui jika Jasad korban kemudian ditemukan dalam kondisi tangan terikat di Sungai Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Rabu (4/10/2023) silam.

Dalam kasus ini, Nurhani tak melancarkan aksinya sendiri namun melibatkan ayahnya atau kakek korban, W (70), dan paman korban, S (24).

Dilansir dari Tribunjabar.id, kejadian bermula saat korban masuk ke rumah lewat atap, Selasa malam.

Korban sendiri diketahui hidup di jalanan dan sudah lama tidak pulang ke rumah kakeknya.

"Saat itu, korban dilihat oleh kakeknya dan sempat menegur," kata Fahri.

Tak terima ditegur, korban lantas memukul kakeknya.

W pun membalas pukulan itu dengan menggunakan gergaji dan menyasar ke kepala korban.

Ia lalu berteriak memanggil anaknya, Nurhani.

(kiri) Rumah kakek Rauf, tempat di mana almarhum yang diduga tewas dihabisi ibunya dan (kanan) sosok rauf semasa hidup - Kronologi Rauf dibunuh ibu kandung di Subang terungkap
(kiri) Rumah kakek Rauf, tempat di mana almarhum yang diduga tewas dihabisi ibunya dan (kanan) sosok rauf semasa hidup - Kronologi Rauf dibunuh ibu kandung di Subang terungkap (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

Di sisi lain, korban saat itu berupaya kabur melarikan diri.

Namun, upaya itu tak berhasil lantaran Nurhani lebih dulu mengadang MR.

Korban yang saat itu sudah dalam kondisi terluka kembali mendapat penganiayaan, kali ini oleh ibunya.

"Ibu korban ini lalu menelepon adiknya atau paman korban berinisial S," urai Fahri.

S yang dihubungi Nurhani lantas mendatangi rumah W dan langsung mengikat MR.

MR yang sudah tak berdaya kemudian dibawa area dapur.

Baca juga: Mustofa Curiga Perilaku Fitri Sandayani, Rahasiakan Pesan WhatsApp dari Dirinya: Semua Diprivasi

Sementara itu, Nurhani pergi keluar rumah untuk meminjam sepeda motor tetangganya.

Nurhani berniat hendak mengantar korban ke rumah mantan suaminya, namun hal itu urung dilakukan.

Dalam perjalanan, ia memutuskan untuk membuang korban yang saat itu masih dalam kondisi hidup ke saluran irigasi.

Hingga akhirnya korban ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa di Sungai Bugis.

Imbas aksi keji pembunuhan terhadap MR, Nurhani beserta kakek dan paman korban kini resmi ditetapkan tersangka.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).

"Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Kompol Hamzah Badaru saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023). Dilansir TribunJabar.id.

Muhamad Rauf semasa hidup, sebelum ditemukan tewas di Bugis, Desa Sukatani, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Rabu (4/10/2023). Terungkap fakta pilu sosok Rauf yang ternyata sering tinggal di Pos Ronda
Muhamad Rauf semasa hidup, sebelum ditemukan tewas di Bugis, Desa Sukatani, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Rabu (4/10/2023). Terungkap fakta pilu sosok Rauf yang ternyata sering tinggal di Pos Ronda (@thindri)

Lebih lanjut, Fahri menjelaskan, pada Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76CUU RI Nomor 35 Tahun 2014, dijelaskan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak.

Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian pada Pasal 80 ayat (4)UU RI No. 35 Tahun 2014, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (dalam hal anak mati).

Apabila yang melakukanpenganiayaan tersebut orangtuanya, kata Fahri, disangkakan Pasal 44 ayat (3)UU RI Nom 23 tahun 2004.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved