Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang

Awal Mula Nurhani Bunuh Anak Kandung di Subang, Rauf Pulang Lewat Atap, Saling Pukul dengan Kakek

Awal mula kejadian ibu kandung tega membunuh anak kandung terungkap, berawal paman tegur korban pulang ke rumah lewat atap.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribuncirebon.com/Handika Rahman
Awal mula kejadian ibu kandung tega membunuh anak kandung terungkap. 

Tersangka pun sempat terjatuh hingga akhirnya berhasil melempar tubuh korban ke saluran irigasi hingga akhirnya ditemukan warga di Desa Bugis Indramayu.

"Saat dibuang, menurut keterangan tersangka, N masih hidup," ujar dia.

Hingga akhirnya mayat korban ditemukan warga di di Blok Sukatani, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).

"Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Kompol Hamzah Badaru saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023). Dilansir TribunJabar.id.

Lebih lanjut, Fahri menjelaskan, pada Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76CUU RI Nomor 35 Tahun 2014, dijelaskan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak.

Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian pada Pasal 80 ayat (4)UU RI No. 35 Tahun 2014, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (dalam hal anak mati).

Apabila yang melakukanpenganiayaan tersebut orangtuanya, kata Fahri, disangkakan Pasal 44 ayat (3)UU RI Nom 23 tahun 2004.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Seperti diketahui, kasus ini viral saat korban ditemukan dalam keadaan tangan terikat ke belakang dan kepala penuh luka.

Oleh ibu kandungnya, korban dibuang di saluran irigasi atau sungai di Blok Sukatani, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu hingga akhirnya mayat korban ditemukan oleh warga, pada (4/10) kemarin.

Adapun motif ibu tega habisi nyawa anak karena kesal dan gelap mata dengan kelakuan putranya.

Pasalnya, korban dikenal sebagai anak yang nakal karena sering mencuri dan membuat masalah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved