Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Pekerjaan GRT Anak Anggota DPR RI Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas di Surabaya, Investor Pengusaha

Terungkap pekerjaan GRT (31) anak anggota DPR RI dari PKB asal NTT yang diduga terlibat penganiayaam terhadap seorang wanita janda di Surabaya.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tiktok/bebyandine
Terungkap pekerjaan GRT (31) anak anggota DPR RI dari PKB asal NTT yang diduga terlibat penganiayaam terhadap seorang wanita janda di Surabaya. 

Dimas menduga korban akhirnya menghembus nafas terakhir sekitar 30-45 menit sebelum tiba di RS tersebut.

Artinya, saat GTR meletakkan korban di dalam bagasi untuk diantar dari tempat hiburan menuju ke apartemen.

"Keterangan terakhir dari RS. MD (meninggal dunia) sekitar 30-45 menit sebelum di RS. Bisa dihitung dari jaraknya. Korban ini sudah MD sejak perjalanan dari black hole ke Orchard," jelasnya.

"Bisa jadi di Black Hole nya (sudah MD), pada saat dimasukin dalam bagasi belakang. Anda tahu bagasi belakang sebuah mobil tentu bukan tempat kompartemen yang benar mengangkat orang dalam keadaan begitu (sakit)," tambahnya.

Dari sejumlah informasi yang didapat Dimas, berupa video, terlihat aksi GTR menganiaya korban.

Bahwa GTR sempat menggilas lengan tangan korban atau DSA, selama berada di basement.

Karena didapati adanya bercak bekas corak roda ban mobil yang dikendarai oleh pacarnya.

"Bahkan saat tergeletak, DSA nyaris ditinggal oleh si GTR dan kawan-kawannya. Jadi si GTR ini datang ke black hole dengan kawan-kawannya. Dengan dugaan kuat secara sengaja meninggalkan DSA. (Bukti) di lengan tangan DSA, ada bekas injakan ban. Bahkan itu menurutku tidak manusiawi sekali," katanya.

Baca juga: Sosok TI Oknum ASN Pacar Safa Marwah Artis FTV, Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Punya Utang Rp42 Juta

Kemudian, bukti yang memperkuat temuan informasi tersebut, diperoleh Dimas, dari sebuah video yang diduga direkam sendiri oleh GTR selama berada di basement.

"Kalau di CCTV kami belum tahu. Tapi kami memiliki rekaman video dari saudara R yang merekam si korban pada saat terkapar di basement," pungkasnya.

Dimas telah melaporkan GTR ke SPKT Mapolrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sesuai Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.

Laporan tersebut dibuat oleh anggota keluarga korban, sekitar pukul 22.30 WIB, pada Rabu (4/10/2023), dengan nomor Laporan Polisi (LP); LP/B/ /077 /X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Terlapor GTR diduga kuat melakukan serangkaian aksi penganiayaan terhadap korban selama berada di basement salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya.

Korban Sempat Kirim Pesan Suara

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yamaheru mengatakan, Dini sempat mengirim pesan suara kepada keluarganya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved