Bullying Siswa SMP di Cilacap

Tak Ada Damai, Dua Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Bakal Segera Disidang, JPU Sudah Dipilih

Hal itu setelah kedua pelaku KM (15) dan WS (24) bakal segera disidang, atas kasus bullying yang mana korbannya bernama FF (14).

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Tak Ada Damai, Dua Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Bakal Segera Disidang, JPU Sudah Dipilih 

Anggota Polresta Cilacap saat menyerahkan berkas perkara tahap satu kasus perundungan siswa SMP di Cilacap kepada Kejari Cilacap, pada Senin (2/10).

Tak Dikeluarkan Dari Sekolah

MK (15 tahun) dan WS (14 tahun) dua tersangka kasus bullying siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah terhadap FF (14) ternyata tak akan dikeluarkan dari sekolah.

Hal itu ditegaskan oleh Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar.

Menurut Yunita, dua tersangka perundungan siswa SMP di Cimanggu tetap mendapatkan hak pendidikan.

Mereka tetap bersekolah di tempat yang sama sebelumnya.

Bedanya, mereka tetap wajib mengikuti proses hukum.

"Anak-anak ini tetap berada di sekolah mereka saat ini, dan akan terus mengikuti perkembangan proses hukum," ujarnya, Senin 2 Oktober 2023.

Jika suatu saat mereka tidak dapat bersekolah secara reguler, mereka tetap akan mendapatkan pendampingan dan akses ke pendidikan.

"Kami memiliki program khusus di mana mereka dapat mengikuti pembelajaran, meskipun tidak dalam lingkungan sekolah umum," tambahnya.

Selama masa penahanan ini, bupati akan menjaga dan mendukung anak-anak itu, mengingat hukuman bagi anak-anak memiliki jadwal yang lebih singkat dibandingkan dengan orang dewasa.

Baca juga: Kondisi Terkini FF Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap, Akan Jalani Operasi, Kini Tahap Pemulihan

Baca juga: Pj Bupati Cilacap Tegaskan 2 Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Tak Akan Dikeluarkan Dari Sekolah

Tak Akan Damai

Kasus bullying siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah tampaknya berbuntut panjang,

Hal itu dikarenakan keluarga korban FF (14) menolak untuk berdamai.

Oleh karena itulah, kini polisi merubah status para pelaku, yakni MK (15 tahun) dan WS (14 tahun) menjadi tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved