Berita Palembang

Penggelapan Sertifikat Tanah di Palembang, Warga Jalan Jaya 7 Laporkan Teman ke Polisi

Dugaan penggelapan sertifikat tanah di Palembang, Damyuti Fikrie (58) warga Jalan Jaya 7 Palembang melaporkan temannya ke polisi.

|
Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Dugaan penggelapan sertifikat tanah di Palembang, Damyuti Fikrie (58) warga Jalan Jaya 7 Palembang melaporkan temannya ke polisi SPKT Polrestabes Palembang, Senin (2/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dugaan penggelapan sertifikat tanah di Palembang, Damyuti Fikrie (58) warga Jalan Jaya 7 Lorong Lematang Kecamatan SU II melaporkan temannya ke polisi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (2/10/2023).

Damyuti Fikrie karyawan swasta di Palembang ini melaporkan temannya M Aliysnsyah karena tidak kunjung mengembalikan sertifikat tanah yang direncanakan untuk digadaikan ke bank.

Kepada petugas piket pengaduan, Damyuti Fikrie (58) warga Jalan Jaya 7 Lorong Lematang Kecamatan SU II, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/9/2023), sekitar pukul 10.00 di kediamannya.

"Awalnya saya hendak meminjam uang mencapai Rp 35 juta di bank, dengan jaminan sertifikat tanah milik saya," katanya kepada petugas.

Lalu, terlapor ini menawarkan diri setelah ia bertanya mengenai peminjaman uang di bank.

"Saat itu terlapor menawarkan diri, dengan alasan ada temannya di salah satu bank di Palembang," katanya.

Baca juga: Pilkada 2024, Bawaslu Sumsel Ungkap 6 Daerah Rawan Netralitas ASN, Petahana Calonkan Diri

Setelah itu, ia percaya dan ketika terlapor meminta sertifikat asli, pelapor pun memberikannya tanpa adanya pikiran buruk terhadap terlapor ini.

"Setelah saya tunggu beberapa lama, terlapor ini menghindar karena yang tidak cair. Dan sertifikat belum dikembalikan hingga saat ini," ungkapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, sudah sering menemui terlapor dan menagih sertifikat untuk dikembalikan, tapi terlapor banyak alasan sehingga ia pun melaporkan kejadian ke pihak berwajib.

"Sudah saya tempuh jalur kekeluargaan, tapi masih saja bertingkah. Karena saya takutnya sertifikat tanah saya disalahgunakan, maka dari itu saya laporan hal ini ke SPKT Polrestabes Palembang," jelasnya.

Laporan korban sendiri sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana penggelapan. Untuk selanjutnya laporan akan di serahkan ke Unit Reskrim untuk segera ditindaklanjuti. (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved