Berita Palembang
Pro Kontra Siswa di Palembang Belajar Daring Imbas Kabut Asap, Ratu Dewa: ISPU Sudah Kategori Bahaya
Pro Kontra Siswa di Palembang Belajar Daring Imbas Kabut Asap, Ratu Dewa: ISPU Sudah Kategori Bahaya
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Atas hal tersebut, pemerintah kota (pemkot) Palembang menerapkan proses belajar dalam jaringan (daring) bagi siswa TK, SD dan SMP.
Sedangkan terhadap siswa SMA/SMK di Palembang, pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel telah mengeluarkan surat edaran yang salah satu isinya yakni pihak sekolah boleh memundurkan waktu masuk hingga pukul 09.00 WIB atau bisa juga sistem belajar dilakukan secara kombinasi daring dan luar jaringan (luring).
Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel Joko Edi Purwanto mengatakan, aturan jam masuk sekolah bagi siswa SMA/SMK negeri maupun swasta di Palembang sudah diatur melalui surat edaran Nomor : 420/616/SMA.2/Disdik.SS/2023 tentang penanganan dampak polusi udara pada SMA Negeri/swasta di Palembang.
"Untuk mengantisipasi dampak negatif dari polusi udara tersebut, maka diinstruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah yang terdampak, untuk melakukan langkah-langkah penanggulangan," kata Joko, Minggu (1/10/2023).
Menurutnya, dalam edaran tersebut ada lima point besar, pertama diimbau kepada seluruh peserta didik beserta guru dan pegawai untuk menggunakan masker apabila terjadi polusi udara.
Kedua, mengimbau kepada orang tua atau wali untuk memonitor kondisi kesehatan anaknya serta menghindari keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang penting.
Ketiga, berkoodinasi dengan BPBD atau instansi terkait penanganan polusi udara untuk melakukan upaya kolaborasi pencegahan dan penanggulangan dampak polusi udara bagi warga sekolah.
Keempat, bekoordinasi dengan Kepala Puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk melakukan screening/deteksi dini kesehatan warga sekolah yang mengalami gejala gangguan pernafasan.
Kelima, apabila polusi udara dalam status yang membahayakan, maka Kepala Sekolah segera berkoordinasi ke Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel melalui Kabid SMA untuk mengambil langkah-langkah proporsional dan prosedural.
"Langkah-langkahnya yaitu pengurangan jam belajar, sehingga waktu sekolah dapat lebih cepat, atau bahkan memundurkan waktu masuk hingga pukul 09.00 WIB," katanya
Selain itu sistem belajar mengajar juga bisa dilakukan secara kombinasi Iuring dan daring.
Bisa juga dilakukan secara daring saja.
Jadi kewenangannya dikembalikan ke sekolah dengan melihat situasi dan kondisi di sekolah tersebut.
Hal yang sama diungkapkan Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Mondyaboni yang juga mengacu pada surat edaran nomor 420/201/SMK.2/Diskdik.SS/2023 tentang penanganan dampak polusi udara pada SMK Negeri/swasta se-Sumsel.
"Langkah-langkahnya yaitu pengurangan jam belajar, sehingga waktu sekolah dapat lebih cepat, atau bahkan memundurkan waktu masuknya," katanya
Kemudian, untuk pembelajaran juga bisa dilakukan secara kombinasi Iuring dan daring.
Bisa juga dilakukan secara daring saja. Jadi kewenangannya dikembalikan ke sekolah dengan melihat situasi dan kondisi di sekolah tersebut.
Kebijakan yang diambil sekolah diharapkan dilaporkan ke Disdik Sumsel.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Siswa di Palembang Belajar Daring
Kabut Asap
Ratu Dewa
Pj Walikota Palembang
berita palembang terkini
Tribunsumsel.com
Pembelian Beras Premium Dibatasi, Retail di Palembang Sebut Pasokan Terbatas |
![]() |
---|
Lagi Nyebrang, Pasutri Lansia Pencari Rongsokan di Palembang Ditabrak Motor Hingga Masuk Rumah Sakit |
![]() |
---|
Bulog Sumsel Babel Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Cukup Hingga 10 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Pria di Palembang Curi Laptop & TV di MTS Miftahul Jannah Kenten Banyuasin, Uangnya Untuk Beli Sabu |
![]() |
---|
Sensasi Berbeda 'Kedai Sedolor Mancing' Palembang, Bisa Mancing Sambil Menikmati Jembatan Ampera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.