Bullying Siswa SMP di Cilacap

Video Viral Bullying SMP di Cilacap Terbaru Ternyata Libatkan 'Barisan Siswa', Diduga Bawa Sajam

Segerombok siswa SMP melakukan penganiayaan terhadap satu siswa di Cilacap. salah satu anggota kelompok "Barisan Siswa" tampak membawa senjata tajam

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
twitter/@stroberikook
Segerombok siswa SMP melakukan penganiayaan terhadap satu siswa di Cilacap. salah satu anggota kelompok "Barisan Siswa" tampak membawa senjata tajam 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Kasus pembullyan terhadap siswa SMP kembali viral terjadi di Cilacap.

Dalam video yang beredar, tampak segerombok siswa SMP melakukan penganiayaan terhadap satu siswa.

Terlihat dalam tayangan video yang diunggah akun Twitter @stroberikook, salah satu anggota kelompok "Barisan Siswa" itu tampak membawa senjata tajam.

Baca juga: SMP di Cilacap Viral Lagi, Kembali Beredar Video Bullying di Tempat yang Sama, Korban Tersungkur

Mereka secara bergantian melalukan penganiayaan, hingga menyebabkan korban tersungkur.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu membenarkan jika kejadian tersebut berada di lokasi yang sama.

"Iya, benar (di lokasi yang sama)," saat ditanya melalui sambungan telepon soal kebenaran postingan tersebut, Jumat (29/9/2023).

Video itu dibuat sehari sebelum video yang pertama viral.

"Itu kejadian Senin (25/9/2023), yang satunya kejadian Selasa (26/9/2023)." katanya.

Dia menjelaskan, lokasi kejadian tersebut berada di SMP yang beberapa waktu lalu juga sempat viral karena kasus yang sama.

"Lokasi yang sama dengan kasus satunya," imbuh Satake.

Baca juga: Kalau Melerai, Berarti Nantang Saya, Ancaman Siswa SMP Cilacap saat Bully Adik Kelas jadi Tontonan

Perundungan itu dipicu karena masalah sepele seperti halnya video sebelumnya yang viral.

Pelaku diketahui berinisial K (13) merupakan anggota Barisan Siswa.

Sementara korban RF (14) merupakan sesama siswa kelas 2.

Kejadian perundungan itu bermula ketika ada adik Kelas yang mengadu kepada kakak kelasnya bila ditantang oleh RF.

K yang tidak terima langsung menghajar RF.

Akibat perundungan itu, korban mengalami luka memar.

Namun, terkini kondisinya disebut telah membaik.

SMPN 2 Cilacap Viral Lagi, Kembali Beredar Video Bullying di Tempat yang Sama, Korban Tersungkur
SMPN 2 Cilacap Viral Lagi, Kembali Beredar Video Bullying di Tempat yang Sama, Korban Tersungkur (Kolase Tribunsumsel.com)

Diketahui sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video berdurasi 4 menit 15 detik yang mengganbarkan aksi perundungan siswa sekolah.

Dalam video itu terlihat korban dianiaya oleh pelaku hingga lemas dan tak berdaya.

Tampak dari video yang beredar, perundungan disertai kekerasan fisik dilakukan satu orang pelaku anak yang diduga merupakan teman satu sekolah lantaran mengenakan seragam yang sama.

Sementara, siswa lainnya tampak menonton.

Belakangan diketahui jika pelaku berinisial MK pelajar kelas 9 dan korbannya adalah FF kelas 8 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari TribunBanyumas.com, kasus tersebut melibatkan siswa SMP Negeri di Kecamatan Cimanggu, Cilacap.

Dalam video yang tidak layak ditonton untuk publik, terutama anak kecil, pelaku anak memukul, menendang, menginjak serta menyeret tubuh korban.

Tubuh korban tampak lebih kecil dari pelaku.

Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Menjadi Tersangka, Korban Alami Sesak Nafas

Korban hanya diam tidak menjawab tantangan yang dilontarkan pelaku.

Pembicaraan dalam video diketahui menggunakan bahasa Sunda yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari oleh warga Cilacap di bagian barat termasuk di Kecamatan Cimanggu.

Pelaku anak juga sempat menantang siswa lain yang hendak memisah 'duel' antara keduanya.

"Kalau ada yang melerai, berarti menantang saya," ucap pelaku anak menggunakan Bahasa Sunda dikutip TribunBanyumas.com, Rabu 27 September 2023.

Dalam aksinya, pelaku juga sempat memberikan korban 'senjata' berupa bambu untuk berduel dengannya.

Namun, korban tetap bergeming, diam dan menunduk.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, telah mengungkapkan rincian tentang perundungan yang terjadi baru-baru ini di Cilacap.

Kejadian ini melibatkan seorang siswa yang diduga menjadi anggota kelompok "Barisan Siswa."

Perundungan tersebut menghebohkan masyarakat setelah sebuah video viral menunjukkan aksi kekerasan terhadap korban.

Kini, Polisi telah menetapkan MK (15 tahun) dan WS (14 tahun) pelaku pembullyan terhadap FF (14) siswa SMPN 2 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menerapkan pasal berlapis, pasal 80 UU sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Walau ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua remaja ini tak ditahan.

Baca juga: MK Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Berpotensi Tak Ditahan, Tak Tepat Disebut Lakukan Bullying

Karena masih anak-anak atau dibawah umur, keduanya dititipkan di rumah penampungan trauma center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, sesuai informasi yang dilansir dari Kompas TV.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, menjelaskan hasil pemeriksaan kemarin, dari penyelidikan, sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan. Kemarin kami gelarkan, dan kami sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka.

Polisi telah bekerja keras untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Mereka telah memeriksa berbagai saksi, termasuk siswa-siswa, pihak sekolah, dan keluarga korban.

Kompol Guntar mengungkapkan dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada.

Selain itu, keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus ini.

Polisi juga telah melakukan visum untuk mendokumentasikan luka-luka yang dialami oleh korban.

Sebagai catatan penting, karena tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun, mengingat seriusnya tindakan ini dan dampak yang ditimbulkan pada korban, polisi berencana menggunakan pasal-pasal hukum berlapis.

 

 

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved