Berita Muara Enim untuk Rakyat

Pemkab dan DPRD Muara Enim Sepakati KUA dan PPAS 2023

Adapun KUA dan PPAS tersebut berisi tentang pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 2,8 triliun menjadi 3,1 triliun atau naik 11,06 persen

Editor: Sri Hidayatun
ardani/sripoku.com
Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Dalam rangka penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan antara Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A dengan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc beserta para Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, Senin (25/9/2023).

Dalam penjelasannya, Pj. Bupati Muara Enim Ahmad Rizali menyampaikan dokumen KUA dan PPAS yang disepakati tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Muara Enim dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muara Enim.

Adapun KUA dan PPAS tersebut berisi tentang pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 2,8 triliun menjadi 3,1 triliun atau naik 11,06 persen dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,7 triliun menjadi 4,7 triliun atau naik 34,74 persen, sedangkan defisit anggaran sebesar Rp 863 milyar akan ditutupi dari pembiayaan netto sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp. 0.

Baca juga: Jadi Pelopor Pelayanan Publik Modern, Pemkab Muara Enim Gelar Bimtek Pengelolaan SP4N-LAPOR

Baca juga: Pemkab Muara Enim Bidik Usaha Cepat Panen, Dari Ikan Lele Hingga Sayuran

Lebih lanjut Ahmad Rizali menegaskan bahwa KUA dan PPAS ini telah disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan efektivitas APBD, baik pendapatan maupun belanja daerah.

Selanjutnya KUA dan PPAS yang telah disepakati ini akan menjadi pedoman dalam pembahasan dan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023. Seperti diketahui bahwa Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 telah diserahkan pada tanggal 18 September 2023 dan sudah melalui proses pembahasan bersama antara TAPD bersama Badan Anggaran DPRD.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved