Berita Muara Enim untuk Rakyat

Jadi Pelopor Pelayanan Publik Modern, Pemkab Muara Enim Gelar Bimtek Pengelolaan SP4N-LAPOR

Tujuan dari inisiatif ini adalah memberikan saluran pengaduan yang merata bagi masyarakat di seluruh negeri.

Editor: Sri Hidayatun
ARDANI/SRIPOKU.COM
Plt Asisten III Administrasi Umum Setda H Rinaldo STTP MSi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan SP4N-LAPOR! dan PPID. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM –  Dalam rangka meningkatkan pelayanan public, Pemerintah Kabupaten Muara Enim terus menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan SP4N-LAPOR! dan PPID.

Alhasil, Pemerintah Kabupaten Muara Enim berhasil meraih posisi Top 5 Indeks Persepsi Pelayanan (IPP) pengaduan pelayanan publik kategori Instansi Pemerintah Umum Aspek Pengelolaan dan Terbaik se-Indonesia pada tahun 2022.

Hal tersebut diungkapkan Plt Asisten III Administrasi Umum Setda H Rinaldo STTP MSi tersebut saat membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan SP4N - Lapor Tahun 2023 di ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Kamis (31/8/2023). 

Turut hadir dalam acara tersebut Perwakilan Diskominfo Sumsel, Inspektorat Muara Enim, Kabag Lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim, PUMD Kabupaten Muara Enim, Opd Kabupaten Muara Enim, serta Peseta Bimtek.

Menurut Ronaldo bahwa salah satu agenda penting yang ditekankan adalah pengelolaan sarana pengaduan publik melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional, dikenal dengan nama SP4N-LAPOR.

Tujuan dari inisiatif ini adalah memberikan saluran pengaduan yang merata bagi masyarakat di seluruh negeri.

Layanan tersebut dapat diakses melalui berbagai cara, termasuk SMS ke nomor 1708, website lapor.go.id, serta aplikasi SP4N-LAPOR! untuk platform Android dan iOS.

Menurut data yang disajikan, lanjut Ronaldo, pada tanggal 27 Oktober 2020, SP4N-LAPOR! telah diresmikan sebagai aplikasi umum dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 680 tahun 2020.

Kini, SP4N-LAPOR! terhubung dengan 34 kementerian, 101 lembaga, dan 544 pemerintah daerah, yang mencakup Kabupaten Muara Enim.

Sejak terhubung dengan kanal LAPOR! sejak tahun 2018 hingga 31 Juli 2023, sudah ada 512 laporan yang tiba di kanal LAPOR! Kabupaten Muara Enim.

Baca juga: Kaffah Buka Lomba Line Dance, Meriahkan HUT RI ke-78

Baca juga: Kaffah Serahkan Remisi 782 WBP di HUT RI Ke- 78, 11 Langsung Bebas

Laporan-laporan ini mencakup berbagai kategori, seperti aspirasi masyarakat, pengaduan terkait pelayanan publik, dan permintaan informasi. Kecepatan dan respon positif menjadi nilai unggulan, dengan rata-rata 99,8 persen laporan ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah ditetapkan oleh Standar Operasional Prosedur SP4N-LAPOR!.

Prestasi pun telah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim, sambung Ronaldo seperti dengan meraih posisi Top 5 Indeks Persepsi Pelayanan (IPP) pengaduan pelayanan publik kategori Instansi Pemerintah Umum Aspek Pengelolaan dan Terbaik se-Indonesia pada tahun 2022. Ini menjadi dorongan bagi pemerintah setempat untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Selain pengelolaan pengaduan pelayanan publik, pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga dibahas dalam bimbingan teknis ini. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi dasar dalam membentuk PPID yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyampaikan informasi yang dimiliki oleh badan publik.

Keberadaan PPID mempermudah akses masyarakat terhadap informasi yang mereka butuhkan.

Bimbingan Teknis ini juga membahas peraturan dan tindakan konkret dalam pengelolaan layanan informasi publik di Kabupaten Muara Enim.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved