Karo Ops Diduga Aniaya Anggota

Heboh Karo Ops Polda Sulut Diduga Aniaya Anggota Polresta Manado Disorot Ahmad Sahroni: Sanksi Berat

Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Wawan Wirawan diduga aniaya polisi viral dimedia sosial.

Ig@ahmadsahroni88
Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Wawan Wirawan diduga aniaya polisi viral dimedia sosial. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Wawan Wirawan diduga aniaya polisi viral dimedia sosial.

Diketahui korban merupakan anggota polisi berpangkat Aiptu atau Ajun Inspektur Polisi Satu.

Atas kejadian tersebut, Karo OPS dilaporkan oleh korban yang merupakan anggota Intelkam Polresta Manado Aiptu Jufry Suhani.

Diduga Karo Ops memukul dan menendang korban.

Laporan tersebut bernomor: LP/B/508/IX/2023/SPKT/ POLDA SULAWESI UTARA, pada Sabtu 23 September 2023.

Video rekaman CCTV penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Karo Ops ini diunggah oleh anggota DPR Ri, Ahmad Sahroni.

Dalam video tersebut Kombes Pol Wawan Wirawan datang ke Toko SGP Toys.

Setiba di sana, dia memanggil Aiptu Jufry Suhani masuk ke gudang.

Kombes Pol Wawan Wirawan kemudian mengunci pintu gudang tersebut lalu memukul Aiptu Jufry Suhani di bagian perut dan kepala hingga jatuh tersungkur di lantai.

Baca juga: Motif AR Siswa Bacok Guru di Demak, Dendam Gegara Nilai Ulangan Tengah Semester Jelek, Sempat Kabur

Tak hanya itu Kombes Wawan diduga menginjak Aiptu Jufry.

Setelah Aiptu Jufry bangkit, Kombes Wawan memarahi lalu kembali memukulinya satu kali dibagian perut.

Diketahui, saat itu Aiptu Jufry sedang melakukan penyelidikan penjualan mainan anak yang diduga ilegal karena tidak tertera logo SNI, Kamis (21/09/2023) malam, di dalam gudang milik toko SGP Toys yang beralamat di jalan AA Maramis, Kecamatan Mapanget.

Karo Ops Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Wawan Wirawan dan Aiptu Jufry Suhani.
Karo Ops Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Wawan Wirawan (kiri) dan Aiptu Jufry Suhani (kanan). (HO/Kolase Tribun Manado)

Bukan tanpa sebab, penyelidikan yang dilakukan Aiptu Jufry berdasarkan surat perintah dari Kasat Intelkam Polresta Manado, Nomor : Sprin/ 47/IX/2023 tanggal 19 September 2023.

Aksi penganiayaan tersebut disorot oleh Ahmad Sahroni.

Baca juga: Kabur Setelah Nekat Bacok Gurunya, Siswa di Demak Berhasil Ditangkap, Motif Dendam Nilai Jelek

Melalui keterangan video tersebut, Ahmad Sahroni memint Kapolri Listyo Sigit untuk memberikan sanksi berat kepada pelaku yang menganiayaan korban.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved