Berita OKU Selatan
Kakak Adik Buron 2 Tahun Pembunuhan Ditangkap Polres OKU Selatan, Ganti Nama Dalam Pelarian
Prabowo dan Handoyo, kakak adik buron dua tahun kasus pembunuhan ditangkap polisi. Selama dalam pelarian keduanya sempat ganti nama.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Kakak adik buron dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan di Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir OKU Selatan ditangkap polisi.
Peristiwa pembunuhan dilakukan Prabowo dan adiknya Handoyo (22) pada Juli 2021 lalu.
Selama dalam pelarian kedua pelaku tersebut sempat mengganti nama mereka untuk menghilangkan jejak.
Kejadian ini berawal dari penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Korban bernama Langga Saputra (17) dianiaya dengan sejumlah luka bacok hingga meninggal dunia.
Penangkapan pelaku pembacokan di OKU Selatan hingga korbannya tewas ini berawal dari tertangkapnya satu dari dua pelaku saat terjaring razia karena membawa senjata tajam.
Baca juga: Babak Baru Sekda Pagaralam Dicopot, Syamsul Bahri Burlian Merasa Dizolimi, KASN Periksa BKSDM
Setelah dilakukan diinterogasi petugas kepolisian yang tak asing dengan nama Prabowo, mengenali pelaku yang tak lain adalah DPO kasus pembunuhan dua tahun silam.
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Hardan HS membenarkan pelaku pembunuhan yang melarikan diri 2021 silam berhasil diringkus kepolisian.
Dikatakannya, terungkapnya kasus ini bermula saat tim melaksanakan razia pengendara berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang membawa sajam bernama Prabowo.
"Setelah diinterogasi, personil.kepolisian ada yang ingat dengan identitas pelaku yang tak lain DPO pelaku pengeroyokan dan atau pembunuhan yang ber TKP di Desa teluk agung Kecamatan Mekaku Ilir Kabupaten OKU Selatan. Pada tahun 2021," terang Wakapolres, Senin (25/9).
Lebih lanjut, mengetahui tersangka yang membawa sajam adalah DPO dilakukan pengembangan dari keterangan Prabowo lah tersangka kedua yang tak lain adiknya berhasil diketahui persembunyiannya oleh polisi.
"Setelah dilakukan pengembangan tersangka kedua, adiknya berhasil di amankan di Desa Tanjung Kemala Kecamatan BPRRT Kabupaten OKUS,"terang Wakapolres.
Di lain sisi, tersangka Prabowo dan adiknya diwawancara mengakui setelah perisitiwa pembunuhan itu, ia dan adiknya langsung berupaya menghilangkan jejak melarikan diri.
Untuk menghilangkan kecurigaan warga sebagai buron keduanya pun memalsukan identitas dengan mengubah nama dari masing-masing.
Tersangka prabowo mengganti nama sebagai Riyan Jaya dan adiknya Handoyo sebagai Rehan Saputra.
Prabowo alias Riyan menetap dan bekerja sebagai buruh di Desa Negeri Cahya Kecamatan Buay Sandang Aji sedangkan adiknya Handoyo alias rehan menetap di Tanjung Kemala Kecamatan BPRRT yang bekerja sebagai buruh.
Prabowo mengaku nekat menganiaya korban hingga tewas karena masih menaruh cemburu dengan korban, dimana korban adalah mantan dari istri sahnya yang belum lama dinikahinya.
"Dia mantan istri saya, saat ketemu cekcok saya bacok dua kali dengan larang yang dibawa adik saya di bagian leher sama dada, setelahnya kami pulang dan melarikan diri,"terangnya
Keduanya yang telah berhasil diringkus dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76C Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (sripoku/alan)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Pemkab Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis di OKU Selatan, Sekda Tekankan Sinergi OPD |
![]() |
---|
Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap Polres OKU Selatan, Sempat Buang Empat Paket Sabu saat Ditangkap |
![]() |
---|
Pemugaran Candi Jepara OKU Selatan Ditargetkan Selesai November 2025, Disiapkan Jadi Wisata Sejarah |
![]() |
---|
Pemkab OKU Selatan Matangkan Soal Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Para ASN |
![]() |
---|
Buat Masyarakat Resah, Pemuda di OKU Selatan DItangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.