Berita OKU Selatan

Kakak Adik Buron 2 Tahun Pembunuhan Ditangkap Polres OKU Selatan, Ganti Nama Dalam Pelarian

Prabowo dan Handoyo, kakak adik buron dua tahun kasus pembunuhan ditangkap polisi. Selama dalam pelarian keduanya sempat ganti nama.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ALAN NOPRIANSYAH
Prabowo dan Handoyo, kakak adik buron dua tahun kasus pembunuhan di OKU Selatan ditangkap polisi. Selama dalam pelarian keduanya sempat ganti nama. Keduanya diamankan di Polres OKU Selatan, Senin (25/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Kakak adik buron dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan di Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir OKU Selatan ditangkap polisi.

Peristiwa pembunuhan dilakukan Prabowo dan adiknya Handoyo (22) pada Juli 2021 lalu.

Selama dalam pelarian kedua pelaku tersebut sempat mengganti nama mereka untuk menghilangkan jejak.

Kejadian ini berawal dari penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Korban bernama Langga Saputra (17) dianiaya dengan sejumlah luka bacok hingga meninggal dunia.

Penangkapan pelaku pembacokan di OKU Selatan hingga korbannya tewas ini berawal dari tertangkapnya satu dari dua pelaku saat terjaring razia karena membawa senjata tajam.

Baca juga: Babak Baru Sekda Pagaralam Dicopot, Syamsul Bahri Burlian Merasa Dizolimi, KASN Periksa BKSDM

Setelah dilakukan diinterogasi petugas kepolisian yang tak asing dengan nama Prabowo, mengenali pelaku yang tak lain adalah DPO kasus pembunuhan dua tahun silam.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Hardan HS membenarkan pelaku pembunuhan yang melarikan diri 2021 silam berhasil diringkus kepolisian.

Dikatakannya, terungkapnya kasus ini bermula saat tim melaksanakan razia pengendara berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang membawa sajam bernama Prabowo.

"Setelah diinterogasi, personil.kepolisian ada yang ingat dengan identitas pelaku yang tak lain DPO pelaku pengeroyokan dan atau pembunuhan yang ber TKP di Desa teluk agung Kecamatan Mekaku Ilir Kabupaten OKU Selatan. Pada tahun 2021," terang Wakapolres, Senin (25/9).

Lebih lanjut, mengetahui tersangka yang membawa sajam adalah DPO dilakukan pengembangan dari keterangan Prabowo lah tersangka kedua yang tak lain adiknya berhasil diketahui persembunyiannya oleh polisi.

"Setelah dilakukan pengembangan tersangka kedua, adiknya berhasil di amankan di Desa Tanjung Kemala Kecamatan BPRRT Kabupaten OKUS,"terang Wakapolres.

Di lain sisi, tersangka Prabowo dan adiknya diwawancara mengakui setelah perisitiwa pembunuhan itu, ia dan adiknya langsung berupaya menghilangkan jejak melarikan diri.

Untuk menghilangkan kecurigaan warga sebagai buron keduanya pun memalsukan identitas dengan mengubah nama dari masing-masing.

Tersangka prabowo mengganti nama sebagai Riyan Jaya dan adiknya Handoyo sebagai Rehan Saputra.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved