Berita Palembang
Harnojoyo Mantan Walikota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Harnojoyo Mantan Walikota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Harnojoyo mantan Walikota Palembang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sumsel terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde, Senin (25/9/2023).
Diketahui, pengerjaan Pasar Cinde tahun 2016-2018 sedang didalami Kejati Sumsel karena proyek tersebut mangkrak.
Mantan Walikota Palembang dua periode ini menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 wib dan keluar dari gedung Kejati Sumsel pada Pukul 16.09 Wib.
Mengenakan kemeja garis-gatis warna putih topi hitam dan celana jeans coklat Harno sapaannya menghampiri awak media yang telah menunggu dibawah Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel di Jalan Gub H Bastari Palembang.
Baca juga: Marak Remaja Live Tawuran di Medsos, Guru Edukasi Siswa, Pastikan Pulang Langsung ke Rumah -2
Mantan Walikota Palembang Harnojoyo setelah diperiksa sebagai saksi di Kejati Sumsel berkata bahwa kedatangan guna memberikan klarifikasi terkait bangunan cagar budaya.
"Koordinasi terkait pembongkaran Pasar Cinde, karena lahan milik Pemprov namun bangunan milik Pemkot. Lantaran bangunan Cagar Budaya dan harus diluruskan dan diklarifikasi," ungkap Harnojoyo singkat.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan jika tim jaksa penyidik Kejati Sumsel memeriksa saksi berinisial H dalam upaya mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde.
"Iya betul, yang bersangkutan hadir dalam pemeriksaan sebagai Saksi inisial H selaku Walikota Palembang saat itu," ujar Vanny.
Ia mengatakan pemeriksaan saksi H sendiri masih dalam upaya penyidik pidsus kejati Sumsel mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde.
"Kedepan saksi saksi lain masih akan terus dipanggil dan akan diagendakan,"Ujarnya.
Selama dimulainya penyidikan oleh Kejati Sumsel terhadap kasus mangkraknya Pasar Cinde Palembang, setidaknya sudah beberapa saksi yang telah diperiksa, yakni inisial ST Kadisbud Kota Palembang periode 2012-2018.
Kemudian Z mantan Kepala BPKAD Kota Palembang dan AK Kepala BPKAD Kota Palembang saat ini.
Selanjutnya BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel, dan EDS Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019.
Lalu pada Selasa (1/8/2023), saksi BK (mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel), AA (mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel) dan AP (mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel) kembali diperiksa dalam rangka pemeriksaan lanjutan.
Selanjutnya, pada Senin (7/8/2022) Kejati Sumsel memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel, Basyaruddin Akhmad.
Leher Tersangkut Tali Layangan di Jalan, Atlet Karate di Palembang Butuh Biaya Operasi Rp 40 Juta |
![]() |
---|
Pemerintah Gencar Distribusikan Beras SPHP Agar Pasokan dan Harga Stabil |
![]() |
---|
Herman Deru Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa, Siap Jalin Komunikasi Rutin dengan BEM se-Sumsel |
![]() |
---|
Korsek Bawaslu Empat Lawang Diputus Tak Layak DKPP, Begini Respon Ketua Bawaslu Sumsel |
![]() |
---|
2 Pejabat dan 1 Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Pokir di Banyuasin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.