Sarimuda Tersangka Korupsi BUMD Sumsel

Rekam Jejak Sarimuda Sebelum Ditahan KPK, Eks Calon Walikota Palembang Pernah Dipenjara Kasus Tanah

Rekam Jejak Sarimuda Sebelum Ditahan KPK, Eks Calon Walikota Palembang Pernah Dipenjara Kasus Tanah

TRIBUNSUMSEL.COM
Berikut ini rekam jejak Sarimuda, 3 kali nyalon Walikota Palembang pernah dipenjara tas kasus penipuan tanah dan kini ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi. 

Sarimuda pernah divonis penjara 1,5 tahun dalam kasus penipuan tanah berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Jumat 25 Maret 2022.

Selain Sarimuda, ada satu tersangka lagi dalam kasus serupa yang terjerat kasus tersebut yakni Margono Mangkunegoro.

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono mengatakan, ada satu lagi orang yang ditangkap selain Sarimuda yakni atas nama Margono Mangkunegoro.

"Jadi ada dua tersangka dalam kasus ini," ungkapnya, Jumat (5/11/2021). 

Sarimuda ditahan atas laporan yang dibuat oleh Anton Nurdin dengan Laporan Polisi No : LP/B-852/XI/spkt polda sumsel tanggal 20 september 2021.

Dijelaskan, korban membeli bidang tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim kepada tersangka Margono dan Irwan Safrizal.

"Tanah itu dibeli dengan harga Rp.26 miliar dan telah memiliki sertifikat hak milik sebanyak 7 persil," jelasnya.

Pada saat menjualkan bidang tanah tersebut, Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara Sarimuda.

Sebelum tanah tersebut dibeli, Sarimuda menyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman serta tidak bermasalah.

"Hal itu juga diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang dibuat Margono," ungkapnya.

Namun setelah dilakukan pembelian dan pembayaran, ternyata bidang tanah tersebut tidak kuasai oleh korban.

Itu karena ada halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tersebut.

Bahkan ada salah satu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 35 masih dalam PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban.

"Atas hal itu korban melapor dengan Pasal Penipuan dan penggelapan yakni 372 dan 378 KUHP," ungkapnya.

Kini Jadi Tersangka KPK

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved