Sarimuda Tersangka Korupsi BUMD Sumsel

Rekam Jejak Sarimuda Sebelum Ditahan KPK, Eks Calon Walikota Palembang Pernah Dipenjara Kasus Tanah

Rekam Jejak Sarimuda Sebelum Ditahan KPK, Eks Calon Walikota Palembang Pernah Dipenjara Kasus Tanah

TRIBUNSUMSEL.COM
Berikut ini rekam jejak Sarimuda, 3 kali nyalon Walikota Palembang pernah dipenjara tas kasus penipuan tanah dan kini ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  KPK menetapkan status tersangka dan menahan Sarimuda mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda atas kasus dugaan korupsi yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 18 miliar. 

Tepatnya, Sarimuda menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara di PT SMS yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel. 

Diketahui, ini bukan kali pertama bagi mantan calon Walikota Palembang tersebut berurusan dengan hukum. 

Sarimuda sebelumnya pernah dipenjara atas kasus dugaan tipu gelap tanah hingga membuatnya ditahan kepolisian Polda Sumsel pada tahun 2021 silam. 

Baca juga: Nasib Tugu Soekarno di Banyuasin yang Jadi Sorotan Karena Tak Mirip, Terus Dikerjakan Kontraktor

 

 

3 Kali Nyalon Walikota Palembang 

Nama Sarimuda merupakan politisi yang tak asing bagi masyarakat kota Palembang.

Sarimuda diketahui telah tiga kali mencalonkan diri sebagai wali kota Palembang.

Namun pencalonan tersebut tak berbuah manis karena masih terus mengalami kekalahan.

Sarimuda menikah dengan Hj. Yunial Laili Mutiari, SH., MH dan dikaruniai 5 orang anak.

Mantan Calon Walikota Palembang Sarimuda kini ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi di PT SMS Perseroda yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel
Mantan Calon Walikota Palembang Sarimuda kini ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi di PT SMS Perseroda yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel (TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF)

Pria kelahiran Tebing Tinggi, Empat Lawang, 8 Maret 1957 ini mengawali karier sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS) pada awal tahun 1980-an.

Dia juga merupakan pensiunan Kadishub Sumsel. 

Kariernya terus menanjak hingga memberanikan diri memasuki dunia politik.

Divonis 1,5 Tahun Kasus Tanah

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved