Sarimuda Tersangka Korupsi BUMD Sumsel
BREAKING NEWS Sarimuda Eks Dirut PT SMS Ditahan KPK, Tersangka Dugaan Korupsi Angkut Batubara Sumsel
Sarimuda Eks Dirut PT SMS Ditahan KPK, Tersangka Dugaan Korupsi Angkut Batubara Sumsel
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mencapai tahap penetapan tersangka.
KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda, Sarimuda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.
Penetapan Sarimuda sebagai tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
"KPK merespon dan menindaklanjuti dengan menaikkannya ke tahap penyelidikan hingga penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SM (Sarimuda)," ujarnya, Kamis (21/9/2023).
Konstruksi Perkara Rugikan Negara Rp18 M
Diceritakan, PT SMS Perseroda dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya PT SMS Perseroda ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api Dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).
"Tahun 2019, SM diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda dan dengan jabatannya tersebut SM membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan," kata Alex.
Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per-metrik ton.
Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
"Rentang waktu 2020-2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan, red) fiktif," terang Alex.
KPK menduga, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.
Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.
"Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar. Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Alex.
Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Sarimuda untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 hingga 10 Oktober 2023 di rutan KPK.
Perbuatan Sarimuda tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca berita menarik lainnya di Google News
Rekam Jejak Sarimuda Sebelum Ditahan KPK, Eks Calon Walikota Palembang Pernah Dipenjara Kasus Tanah |
![]() |
---|
Sosok Sarimuda Tersangka Korupsi Pengangkutan Batubara BUMD Sumsel, 3 Kali Nyalon Walikota Palembang |
![]() |
---|
Reaksi Herman Deru Terkait KPK Tetapkan Sarimuda Tersangka Korupsi BUMD Sumsel: Sudah Melalui Proses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.